Itsbat Nikah Terpadu Di Kota Probolinggo Wujud Kepastian Hukum bagi Pasangan Suami-Istri
Probolinggo, Radarpatroli
Rabu (19/11) pagi, Rumah Dinas Wali Kota Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman tampak berbeda dari biasanya. Sebuah janur kuning melengkung menghiasi pintu masuk, sementara tenda, kursi, sound system, dan kuade pengantin tersusun rapi di halaman sisi timur, menandai berlangsungnya Perayaan Itsbat Nikah bagi warga Kota Probolinggo. Acara ini menjadi momen penting bagi pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama atau adat, untuk mendapatkan pengakuan resmi dari negara.

Sebanyak 22 pasangan terdaftar dalam program itsbat nikah terpadu ini, namun pada hari pelaksanaan hanya 14 pasangan hadir mengikuti prosesi seremonial. Meski demikian, pasangan yang tidak hadir tetap memperoleh dokumen kependudukan dan buku nikah resmi dari pemerintah.
Ke-14 pasangan dilepas oleh Pj. Sekretaris Daerah Rey Suwigtyo dari depan Kantor Wali Kota, diantar menuju Rumah Jabatan Wali Kota dengan menaiki becak hias. Setibanya pukul 08.00 WIB, iringan hadrah selawatan menyambut kedatangan para pengantin. Mereka kemudian bersalaman dengan Wali Kota dr. Aminuddin beserta jajaran Forkopimda yang berdiri menyambut.
Dari seluruh peserta, pasangan Ongky Edy Susilo dan Lilik Maulidia warga Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan/Kecamatan Mayangan, dipilih menerima secara simbolis dokumen kependudukan dan buku nikah dari wali kota.
Kepala Dinsos P3A, Madihah, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri, Pemerintah Kota, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama setempat melalui perjanjian kerja bersama pelayanan terpadu tahun 2025. “Pelaksanaan itsbat nikah ini bertujuan mengakui pernikahan yang sebelumnya hanya dilaksanakan secara agama atau adat, memperjelas status hukum pasangan suami istri, serta mengedukasi masyarakat mengenai layanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Aminuddin menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. “Surat nikah ini sangat penting agar pernikahan yang sebelumnya belum tercatat bisa diakui negara. Ini berpengaruh tidak hanya kepada pasangan, tetapi juga kepada anak-anaknya nanti,” tegasnya.
Mayoritas pasangan peserta berasal dari Kecamatan Mayangan. Camat Mayangan, Agus Dwiwantoro, menegaskan pentingnya legalitas pernikahan untuk memudahkan pengurusan dokumen seperti akta kelahiran, warisan, dan berbagai administrasi lainnya.
Salah satu peserta, Lilik Maulidia (27), mengaku bahagia karena dapat mengesahkan pernikahannya setelah enam tahun menunggu. “Terima kasih sebanyak-banyaknya untuk Pak Wali Kota. Semoga diganti lebih banyak dan lebih besar. Rencananya kami mau jalan-jalan ke Malang,” ujarnya sambil tersenyum.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh pasangan, Ketua TP PKK dr. Evariani, Forkopimda, dan perangkat pemerintah, meninggalkan kesan hangat dan penuh kebahagiaan bagi semua peserta yang akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kota
