Pemkot Probolinggo Gelar Sosialisasi Dan Praktek Lapangan Pembakuan Nama Rupabumi
Probolinggo, Radarpatroli
Pemerintah Kota Probolinggo menggelar Sosialisasi dan Praktek Lapangan Pembakuan Nama-Nama Rupabumi pada Rabu (20/11) di Balai Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok. Kegiatan ini melibatkan Tim Toponimi, yang terdiri dari para Kepala Seksi Pemerintahan kelurahan se-Kota Probolinggo.

Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 500/2987/SJ Tahun 2010 mengenai inventarisasi dan pembakuan nama rupabumi di daerah.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Probolinggo, Rachma Nurcahyarini, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat kapasitas perangkat kelurahan dan perangkat daerah dalam percepatan penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi di Kota Probolinggo.
“Kegiatan ini meningkatkan pemahaman regulasi toponimi, menguatkan kemampuan teknis identifikasi dan pengumpulan data, mengoptimalkan penggunaan aplikasi SINAR, serta mendorong kolaborasi lintas perangkat daerah,” ujarnya.

Rachma menambahkan bahwa rupabumi mencakup seluruh objek alam maupun buatan yang memiliki identitas, seperti sungai, gunung, jalan, jembatan, kawasan permukiman, hingga tugu dan batas administratif. Penamaan yang baku diperlukan untuk administrasi pemerintahan, navigasi, penanganan bencana, serta pelestarian budaya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur yang memberikan pemaparan teknis mengenai standar penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi serta langkah-langkah percepatannya di daerah.
Mewakili Wali Kota Probolinggo, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Agus Hartadi, menyampaikan sambutan pembuka. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah kini tidak dapat bekerja tanpa data geospasial yang akurat dan terintegrasi.
“Pembakuan nama rupabumi bukan sekadar penyeragaman, melainkan upaya strategis menghadirkan kepastian informasi. Setiap titik dan objek harus memiliki identitas yang jelas dan diakui secara nasional,” tuturnya.
Agus juga menekankan pentingnya inventarisasi dan verifikasi unsur rupabumi, termasuk kawasan baru, fasilitas umum, hingga nama-nama yang hidup secara historis di masyarakat namun belum tercatat secara resmi. Menurutnya, kecamatan dan kelurahan menjadi garda terdepan dalam proses tersebut dan wajib memastikan setiap data masuk ke aplikasi SINAR dengan dokumentasi lengkap.
Selain itu, ia mengingatkan agar penamaan unsur rupabumi menghormati keberagaman, menghindari penggunaan nama tokoh yang masih hidup, serta mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PP 2/2021. “Satu kesalahan huruf dalam nama tempat dapat berdampak pada perencanaan maupun pelayanan publik,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pembakuan nama rupabumi di Kota Probolinggo secara tepat, valid, dan sesuai standar nasional.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kota
