Jalan Barito Dan Pustu Curahgrinting Resmi Jadi Aset Milik Daerah Berkat Sinergi Pemkot Dan Kejari Probolinggo

0
IMG-20251125-WA0110
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Kabar baik datang dari Pemerintah Kota Probolinggo. Dua aset yang selama puluhan tahun menghadapi status hukum yang tidak jelas, yakni Jalan Barito dan Pustu Curahgrinting, kini resmi menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Kejelasan ini dicapai melalui kerja sama erat antara Pemkot Probolinggo, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dan pihak terkait lainnya, termasuk BPN dan ahli waris.

Proses penetapan status hukum kedua aset ini ditandai dengan penyerahan akta pelepasan hak atas tanah untuk tukar menukar tanah di Jalan Kapuas serta hibah tanah Pustu Jrebeng Lor, yang dilakukan pada Selasa (25/11/2025). Program JUARA (Jaksa Peduli Aset Negara) dari Kejari Kota Probolinggo menjadi inovasi yang memfasilitasi penyelesaian masalah aset yang bermula sejak tahun 1980-an hingga 1990-an.

Kepala BPPKAD Kota Probolinggo, Pujo Agung Satrio, menjelaskan bahwa pendampingan hukum dari Kejari sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan pemanfaatan aset secara maksimal bagi kepentingan publik. “Terima kasih kepada Kejari, BPN, dan ahli waris yang beritikad baik. Penyelesaian ini menjadi fondasi kuat tata kelola aset daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Pujo. Ia juga menambahkan, pendampingan akan terus dilakukan terkait piutang PBB.

Kajari Kota Probolinggo, Lilik Setiawan, menegaskan bahwa program JUARA melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memberikan kepastian hukum atas pemindahtanganan BMD melalui tukar guling dan hibah tanah. Ia menjelaskan kronologis Jalan Barito, yang awalnya melalui tukar menukar tanah warga pada tahun 1983 untuk pembangunan Jalan Kapuas. Namun, saat itu administrasi peralihan hak tidak ditindaklanjuti sehingga memunculkan masalah hukum di kemudian hari. “Secara de facto jalan ini sudah digunakan, namun proses peralihan hak atas tanah baru selesai pada 2025 berkat JUARA,” jelas Lilik.

Selain itu, hibah tanah Pustu Jrebeng Lor yang diberikan oleh Mulyo pada tahun 1990 sempat terkendala karena belum diterbitkannya sertifikat. Setelah Mulyo meninggal pada 1999 dan muncul klaim pihak lain, pelayanan Pustu sempat terganggu. “Tahun 2025, JPN kembali membantu Pemkot menyelesaikan masalah ini sehingga pelayanan kesehatan masyarakat dapat berjalan lancar,” tambah Kajari Lilik.

Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menyampaikan rasa bangga atas keberhasilan ini dan berterima kasih kepada semua pihak yang berperan aktif. “Dengan kejelasan hukum ini, kredibilitas Pemkot meningkat, pelayanan masyarakat dapat lebih optimal, dan aset terhindar dari gangguan hukum. Terima kasih kepada ahli waris dan semua pihak yang terlibat,” jelas Aminuddin.

Wali kota menekankan bahwa meskipun dua aset penting telah terselesaikan, masih banyak pekerjaan rumah lain terkait pengelolaan aset daerah. Sinergi antara Pemkot, Kejari, BPN, dan BPPKAD akan terus ditingkatkan untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. “Penyelamatan aset bertujuan agar fasilitas publik seperti jalan dan pustu bisa digunakan tanpa hambatan hukum. Program JUARA terbukti efektif dan akan terus didorong,” ujar Aminuddin.

Secara simbolis, akta diserahkan kepada para ahli waris, di antaranya Ahmad Sudiyanto, Ahmad Fauzi, dan Suha, yang disaksikan langsung oleh Kajari, Kepala BPN, dan pihak terkait di Aula Kejari Kota Probolinggo. Penyelesaian ini menjadi bukti nyata keberhasilan kolaborasi antar instansi dalam pengelolaan aset daerah yang profesional dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!