APBD 2026 Disorot, DPRD Kota Probolinggo Kritik Insentif PPJ Dan Pendapatan Zakat yang Tidak Masuk Hitungan

0
IMG-20251127-WA0021
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Pemberian tunjangan insentif bagi petugas pemungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi sorotan tajam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo. Dalam rapat pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung Selasa malam, 25 November 2025, Banggar meminta agar tunjangan tersebut dihapuskan karena dinilai tidak relevan dengan kondisi kerja di lapangan.

Sibro Malisi, anggota Banggar DPRD, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pegawai Pemkot khususnya dari Dinas Perhubungan yang secara langsung melakukan pemungutan PPJ kepada masyarakat. Seluruh pembayaran PPJ, menurutnya, dilakukan mandiri oleh pelanggan melalui PLN atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan PLN.

“Tidak ada pegawai pemkot yang memungut PPJ. Masyarakat datang sendiri ke PLN atau ke pihak ketiga untuk membayar tagihan listrik. Lalu tunjangan insentif itu dasarnya apa?” tegas Sibro dalam rapat tersebut.

Yang lebih mengejutkan, anggaran tunjangan pemungut PPJ yang semestinya diberikan kepada petugas yang memiliki beban kerja pemungutan, justru mencapai angka fantastis—yakni Rp1 miliar. Sibro mempertanyakan dasar pemberian insentif kepada pihak yang tidak menjalankan tugas pemungutan apa pun.

“Bener enggak Rp1 miliar, coba kita lihat, Rp1 miliar kan. Loh kok bisa, yunjangan insentif itu diberikan ke petugas pemungut PPJ atau yang punya beban kerja. Ini orang yang tidak melakukan apa-apa malah dapat insentif,” ujarnya dengan nada heran.

Politikus Partai NasDem itu menilai pemberian insentif tersebut tidak hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga membebani anggaran. Ia menegaskan bahwa dana sebesar itu jauh lebih dibutuhkan untuk sektor lain yang lebih mendesak dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Dalam rapat yang sama, Sibro juga menyoroti tidak adanya pencantuman pendapatan zakat dalam R-APBD 2026. Padahal, sesuai regulasi terbaru, pengelolaan zakat di tahun 2026 akan dialihkan dari Baznas kepada pemerintah kota melalui organisasi perangkat daerah terkait, sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru Kemendagri.

“Pendapatan zakat kan salah satu komponen pendapatan lain-lain yang sah. Tahun 2026 nanti yang memungut dan mengelola pendapatan zakat adalah pemkot, bukan lagi Baznas. Lalu kenapa tidak masuk di R-APBD,” tanya Sibro.

Menanggapi temuan tersebut, Pj Sekda Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo, menyatakan bahwa tidak semua petugas pungut secara otomatis mendapat insentif. Ia berjanji akan menindaklanjuti dan mempelajari lebih dalam temuan Banggar tersebut.

“Kami belum tahu detailnya. Selama saya menjabat Kepala Dinsos, tidak ada jasa pungut. Makanya ini akan kami pelajari,” ujar Tiyok.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan pemberian insentif biasanya berada pada kisaran lima persen dari pendapatan yang disetor, namun dalam praktiknya bisa diberikan lebih kecil—sekitar satu hingga tiga persen—tergantung pada kinerja.

Sementara itu, mengenai pendapatan dari zakat, Tiyok mengaku belum dapat memberikan penjelasan detail. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan kementerian terkait sebelum memberikan keterangan resmi.

“Kami mohon waktu untuk konsultasi ke kementerian terlebih dahulu. Setelah itu, baru kami jelaskan secara lengkap,” jelasnya.

Dengan sorotan tajam dari Banggar dan sikap terbuka eksekutif untuk melakukan evaluasi, polemik tunjangan insentif PPJ serta pengelolaan pendapatan zakat diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam finalisasi APBD Kota Probolinggo 2026. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran, efisien, dan selaras dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Reporter : Sayful

     Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!