DPP LSM LIHAT Desak PNM Mekar Tindaklanjuti Dugaan Penahanan Gaji dan Intimidasi terhadap Karyawan 

0
IMG-20251127-WA0018
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Indonesia Hebat (DPP LSM LIHAT) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Pimpinan PNM Mekar Unit Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Pengaduan tersebut disampaikan terkait dugaan pelanggaran hak karyawan serta tindakan intimidasi yang dialami oleh salah satu pegawai, Taufan Wahyudi, yang bekerja sebagai Account Officer.

Dalam laporan bernomor 13-03./DPP-LIHAT/XI/2025, LSM LIHAT menyampaikan bahwa telah terjadi tindakan penahanan gaji secara sepihak oleh pihak PNM Mekar melalui pengawas internal, diduga dilakukan oleh seseorang bernama Ibu Murti. Selain itu, terdapat dugaan ancaman dan pemaksaan agar karyawan mengganti dana talangan, yang secara hukum bukan merupakan kewajiban pribadi yang harus ditanggung oleh pekerja.

Peristiwa bermula pada 31 Oktober 2025 ketika seorang nasabah bernama Ibu Sumiati mengajukan pencairan pinjaman baru, sementara ia masih memiliki cicilan yang belum terselesaikan. Setelah adanya pembicaraan antara nasabah dan pengawas, karyawan bernama Taufan Wahyudi dipanggil untuk memberikan penjelasan.

Taufan menerangkan bahwa ia hanya membantu proses tanggung renteng kelompok dengan mekanisme dana talangan yang selama ini memang menjadi kebiasaan kelompok untuk menjaga kelancaran pembayaran. Ia menegaskan bahwa tidak ada dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun, pada 25 November 2025, pihak pengawas diduga menahan gaji Taufan, disertai ancaman bahwa penahanan akan dilakukan kembali bila dana yang dimaksud tidak segera diganti.

Dalam pengaduannya, DPP LSM LIHAT menilai bahwa tindakan tersebut bertentangan secara tegas dengan:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 93 tentang larangan penahanan gaji tanpa dasar hukum; serta Pasal 151–155 terkait larangan intimidasi dan penyelesaian perselisihan.

UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Ketua Umum DPP LSM LIHAT, Agus Sugianto, menegaskan bahwa segala bentuk ancaman, intimidasi, dan penahanan hak dasar pekerja tidak boleh terjadi dalam hubungan kerja apa pun.

Melalui surat resminya, LSM LIHAT menuntut:

1. Pembayaran penuh gaji karyawan tanpa penundaan.

2. Penghentian segala bentuk intimidasi terhadap Taufan Wahyudi.

3. Evaluasi dan pemeriksaan terhadap tindakan pengawas yang diduga menyalahgunakan wewenang.

4. Jaminan bebas dari tindakan balasan (retaliasi).

5. Penyelesaian internal paling lambat 7 hari kerja. Apabila tidak ada tindak lanjut, LSM LIHAT akan membawa kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo serta Pengadilan Hubungan Industrial sesuai UU No. 2 Tahun 2004.

DPP LSM LIHAT mengimbau agar pihak PNM Mekar segera mengambil langkah profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan guna menjaga kredibilitas lembaga serta melindungi hak-hak karyawan.

“Kami menekankan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan, keadilan, dan penghormatan atas hak-haknya. Persoalan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti,” tegas Agus Sugianto.

Berita resmi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi publik sekaligus komitmen LSM LIHAT dalam mengawal keadilan bagi masyarakat dan pekerja di seluruh Indonesia.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!