Ormas Tapal Kuda Nusantara Akan Terus Mengawal Kasus Dugaan Korupsi Di Terminal DABN Probolinggo Hingga Putusan Pengadilan
Probolinggo, Radarpatroli
Ketua Umum DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara, Prasetyo Eko Karso, menyampaikan secara tegas komitmen ormasnya dalam mendukung dan mengawal proses pembenahan tata kelola pelabuhan dan administrasi keuangan di Terminal Umum DABN, Probolinggo. Dalam keterangannya, Prasetyo menjelaskan bahwa kesepakatan strategis antara Ormas Tapal Kuda Nusantara dan KSOP Kelas IV Probolinggo menegaskan bahwa terminal umum DABN akan dibebaskan dari kegiatan yang tidak sesuai prosedur, khususnya terkait aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN). Kamis (27/11/2025).

“Langkah strategis ini bertujuan mendukung KSOP agar dapat melakukan pembekuan sementara terhadap kegiatan administrasi DABN yang tidak sesuai SOP. Kami ingin memastikan setiap proses operasional berjalan sesuai aturan dan transparan,” ujarnya.
Selain itu, Prasetyo Eko Karso menegaskan bahwa Ormas Tapal Kuda Nusantara tetap tegak lurus dalam mengawal proses hukum terkait dugaan korupsi yang terjadi DABN Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo. Ormas ini akan terus memantau dan mengawal proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga tersangka ditetapkan dan kasus ini disidangkan hingga putusan pengadilan. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh proses hukum selesai. Pengawasan ini penting agar keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya intervensi yang merugikan publik,” tegasnya.
Dalam keterangannya lebih lanjut, Prasetyo menegaskan tiga poin utama yang menjadi fokus Ormas Tapal Kuda Nusantara,
1. Mendukung KSOP Kelas IV Probolinggo dalam pembenahan tata kelola pelabuhan dan keuangan di terminal, sebagaimana diamanahkan dalam perjanjian dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
2. Mengawal proses hukum yang sedang berlangsung di Kejati Jawa Timur agar tersangka segera ditetapkan terkait kasus dugaan korupsi di APN Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo.
3. Mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur untuk segera membekukan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT DABN hingga proses hukum selesai.

Ketua umum DPP ormas TKN. Prasetyo Eko Karso juga menegaskan, terkait rencana penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang dijadwalkan pada 27 November 2025, kegiatan tersebut resmi ditunda hingga informasi lebih lanjut diterima.
Sementara itu, Humas DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara, Amik, menambahkan bahwa ormas ini akan terus mengawal kasus tersebut sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final. “DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara memastikan bahwa PT DABN sebagai BUP selama ini harus bertanggung jawab dan siap hengkang dari Probolinggo sesuai keputusan hukum yang berlaku. Kami siap mengawal setiap tahap penetapan tersangka hingga realisasi penegakan hukum di tubuh PT Delta Artha Bahari Nusantara,” jelas Amik.
Dengan langkah-langkah tersebut, DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pengawasan administrasi pelabuhan, tetapi juga pada penegakan hukum dan transparansi tata kelola keuangan di lingkungan pelabuhan Probolinggo, demi kepentingan publik dan keberlangsungan pelabuhan sebagai sarana ekonomi yang bersih dan profesional.
(Tim)
