Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Bahas Raperda Penyertaan Modal Perseroda Tanjung Tembaga

0
Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Bahas Raperda Penyertaan Modal Perseroda Tanjung Tembaga
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Probolinggo pada Perseroan Daerah (Perseroda) Tanjung Tembaga. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu dihadiri oleh Wakil Walikota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari Dan jajaran pimpinan dewan Dan anggota. Jum’at (28/11/2025).

Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini telah melalui proses fasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasilnya, hampir seluruh fraksi di DPRD menyetujui Raperda Penyertaan Modal tersebut, kecuali satu fraksi yang menyatakan tidak sepakat.

“Oh ya, kita menyepakati adanya Raperda tentang penyertaan modal Perseroan Tanjung Tembaga sesuai hasil fasilitasi. Hanya ada satu fraksi saja yang tidak menyetujui adanya Perda ini, hanya satu. Jadi harapannya ke depan, tentunya ini kan sekarang sedang diadakan pemilihan direksi. Nah, ini semua berlangsung transparan dan tanpa campur tangan pihak-pihak secara politis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD menekankan bahwa penyertaan modal ini merupakan bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan Perseroda Tanjung Tembaga yang merupakan badan usaha milik Pemerintah Kota Probolinggo. Sesuai regulasi, minimal 51% modal Perseroda harus dimiliki oleh pemerintah daerah agar statusnya tetap memenuhi ketentuan sebagai perusahaan daerah.

Namun, Syntha mengungkapkan bahwa untuk Perseroda Tanjung Tembaga, jumlah modal yang disertakan oleh Pemerintah Kota Probolinggo bahkan mencapai hampir 99%. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mendorong keberlanjutan dan penguatan perusahaan daerah tersebut.

“Perseroan ini adalah milik Pemerintah Kota, pemerintah daerah. Dalam peraturan perundang-undangan minimal 51% modal itu harus disetor oleh pemerintah daerah. Tetapi dalam hal ini, untuk Perseroda ini hampir 99% itu adalah modal dari Pemerintah Kota. Nah, ke depan diharapkan banyak investor yang bisa ikut andil juga dalam permodalan,” jelasnya.

Syntha juga menegaskan bahwa proses rekrutmen direksi yang sedang berlangsung harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan bebas dari intervensi politik. Hal ini diperlukan agar Perseroda Tanjung Tembaga dapat dikelola secara profesional, mampu menarik investor, dan memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Raperda Penyertaan Modal ini diharapkan dapat memperkuat posisi Perseroda Tanjung Tembaga sebagai entitas bisnis daerah yang strategis, terutama dalam pengelolaan potensi kawasan pelabuhan dan sektor ekonomi lainnya di Kota Probolinggo. Dengan struktur modal yang sehat dan manajemen yang profesional, perusahaan daerah ini diharapkan mampu berkembang lebih pesat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Rapat Paripurna ditutup dengan penegasan kembali komitmen DPRD untuk mendukung kebijakan yang berorientasi pada penguatan ekonomi daerah dan peningkatan pelayanan publik melalui keberadaan badan usaha milik daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!