Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Wakil Ketua I Soroti Penyertaan Modal Yang Dinilai Prematur

0
Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Wakil Ketua I Soroti Penyertaan Modal Yang Dinilai Prematur
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Probolinggo kepada Perseroan Daerah Bahari Tanjung Tembaga. Dalam forum resmi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PKB, H. Abdul Mujib, S.Pd.I, menyampaikan pandangan kritis yang menjadi sorotan utama dalam pembahasan Raperda tersebut. Jum’at (28/11/2025).

Dalam penyampaiannya, H. Abdul Mujib menjelaskan bahwa sikap penolakan dari Fraksi PKP terhadap Raperda Penyertaan Modal bukanlah tanpa dasar. Ia menuturkan, terdapat sejumlah kekurangan mendasar dalam kesiapan Perseroda Bahari Tanjung Tembaga untuk menerima penyertaan modal dari Pemerintah Kota Probolinggo.

Menurutnya, hingga saat ini jajaran direksi yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan modal daerah belum terbentuk. Padahal, keberadaan direksi merupakan syarat utama sebelum perusahaan menerima dana besar dari pemerintah daerah.

“Jajaran direksi ini sangat bertanggung jawab atas modal yang nantinya akan diterima. Nah, sampai saat ini pun jajarannya belum ada, dan itu harus didaftarkan dulu juga kepada Kementerian Hukum,” jelas H. Abdul Mujib.

Hal tersebut, lanjutnya, membuat pertanyaan besar: jika orang yang bertanggung jawab belum ada, bagaimana mungkin penyertaan modal dapat dilaksanakan dengan aman dan akuntabel.

H. Abdul Mujib juga menyoroti masalah lain, yaitu belum jelasnya sekretariat resmi Perseroda Bahari Tanjung Tembaga. Ia mengaku hingga kini tidak mengetahui di mana kantor atau sekretariat perusahaan tersebut berada.

“Sekretariat perusahaan ini di mana? Sampai saat ini saya pribadi tidak mengetahui. Nanti MoU antara pemerintah kota dengan siapa? Letaknya di mana? Kita tidak tahu,” ujarnya.

Ia menilai, Raperda ini seolah memaksakan penyertaan modal kepada entitas yang belum siap secara administratif maupun struktural.

Dalam penyampaiannya, Abdul Mujib memberikan analogi sederhana untuk menggambarkan kondisi Perseroda yang belum siap menerima modal:

“Ibaratkan rumahnya ada, tapi orangnya tidak ada. Tidak jelas siapa penghuninya. Kita mau memberi sesuatu kepada siapa. Apa dicantol ke rumahnya. Kalau diambil orang lain bagaimana.”

Analogi tersebut menggambarkan kekhawatiran akan potensi risiko penyaluran modal sebelum struktur organisasi Perseroda terbentuk lengkap.

Dengan berbagai dasar tersebut, Fraksi PKB dan Wakil Ketua I DPRD menilai bahwa penyertaan modal ini bersifat prematur dan terlalu terburu-buru.

“Menurut kami, semestinya ini dilakukan penundaan sampai jajaran direksi dan komisarisnya terbentuk. Ada rumah, ada penghuninya. Baru nanti diberikan sesuatu untuk melengkapi barang-barang yang ada di rumah itu,” tegasnya.

H. Abdul Mujib berharap agar Pemerintah Kota dan DPRD dapat mengedepankan kehati-hatian dalam mengambil keputusan, terutama terkait anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa penyertaan modal harus dilakukan pada waktu yang tepat, dengan kesiapan struktur perusahaan yang jelas dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, penyertaan modal dapat menjadi langkah strategis yang benar-benar bermanfaat bagi daerah, bukan justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!