Bupati Probolinggo Tandatangani Internal Audit Charter, Perkuat Tata Kelola Dan Fungsi Pengawasan
Probolinggo, Radarpatroli
Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris atau yang akrab disapa Gus Haris resmi menandatangani “Internal Audit Charter” (IAC) di Ruang Pertemuan Argopuro, Kantor Bupati Probolinggo, Senin (1/12/2025). Langkah strategis ini menandai komitmen kuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan internal.

Hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Dalam arahannya, Bupati Gus Haris menegaskan bahwa penyempurnaan sistem pengawasan merupakan keharusan bagi pemerintah daerah yang ingin mewujudkan tata kelola modern dan akuntabel.
“Penandatanganan IAC ini adalah satu hal kewajaran yang memang harus kita lakukan sebagai perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” ujar Gus Haris.
Menurutnya, dokumen IAC menjadi pondasi penting bagi Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan secara lebih independen dan profesional sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi menjelaskan bahwa IAC merupakan bagian krusial dalam penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Lebih jauh, IAC juga menjadi indikator penting yang dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui *Monitoring Controlling Surveillance for Prevention* (MCSP).
“KPK menekankan indikator tata kelola yang baik adalah komitmen pimpinan daerah untuk memastikan APIP dapat bekerja secara independen, objektif dan profesional. Dengan IAC, Inspektorat memiliki dasar formal untuk melaksanakan pengawasan berbasis risiko sebagai salah satu target capaian MCSP,” jelasnya.
Imron menegaskan bahwa IAC menjadi wujud konkret komitmen Pemkab Probolinggo dalam meningkatkan kapabilitas APIP, menyempurnakan mekanisme pengawasan, memperkuat manajemen risiko, serta mendorong efektivitas SPIP dari Level 3 menuju Level 4.
“Melalui dokumen ini, APIP dijamin memiliki akses, kewenangan dan ruang lingkup kerja yang jelas dalam menjalankan fungsi “assurance” dan consulting,” tambahnya.
Sebagai garda terdepan dalam pengawasan internal, Inspektorat Kabupaten Probolinggo memegang peran penting dalam mengawal berbagai komponen pencegahan korupsi yang menjadi fokus KPK melalui MCSP. Hal tersebut mencakup pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa, pengelolaan aset daerah, perencanaan dan penganggaran, manajemen ASN, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
“IAC menjadi instrumen formal untuk memperkuat posisi APIP sebagai mitra strategis dalam pencapaian target aksi pencegahan korupsi yang dilaporkan kepada KPK,” tutur Imron.
Melalui penandatanganan IAC ini, Imron berharap seluruh OPD memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan. Bentuk dukungan tersebut mencakup keterbukaan data, akses dokumen, serta keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi APIP sebagai bagian dari “compliance’ terhadap komponen penilaian MCSP.
“Penandatanganan IAC ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan nilai MCSP Kabupaten Probolinggo agar dapat bergerak menuju kategori hijau di sejumlah domain pengawasan,” pungkasnya.
Penandatanganan IAC menandai langkah maju Pemkab Probolinggo dalam membangun sistem pengawasan yang lebih kuat, adaptif, dan berorientasi pada pencegahan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
