Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) Beri Ultimatum Jika Pembekuan Tak Dijalankan, Aksi Besar Akan Digelar

0
Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) Beri Ultimatum Jika Pembekuan Tak Dijalankan, Aksi Besar Akan Digelar
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Konflik pengelolaan Pelabuhan Probolinggo kian memuncak. PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) diduga masih melakukan aktivitas operasional meski statusnya sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) telah dibekukan sejak 1 November 2025. Di tengah kekacauan tarif dan tata kelola, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menaikkan status kasus menjadi penyidikan, meski belum menetapkan tersangka. Sementara itu, Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) yang sudah menyiapkan aksi pada 27 November 2025 menunda demo setelah KSOP mengklaim telah mengakomodasi permintaan mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas DABN masih ditemukan di Terminal Umum Pelabuhan Kelas IV Probolinggo. Perusahaan ini bahkan masih melakukan kegiatan walaupun masa berlaku PMKU mereka berakhir pada 3 Desember 2025, dan status BUP mereka telah dibekukan.

Pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Kesepakatan antara KSOP Probolinggo dan BUMD Petrogas Jaya Utama (PJU) Pemprov Jawa Timur, bernomor, BA-KSOP.Pbl.153 Tahun 2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Pada poin ketujuh, kesepakatan tersebut menyatakan, “BUP PT DABN dievaluasi dan dibekukan mulai 1 November 2025.”

Dengan demikian, seluruh aktivitas operasional seharusnya berhenti total sejak tanggal tersebut. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Polemik tata kelola makin mengemuka ketika terungkap bahwa DABN sebelumnya memberlakukan tarif 2024 tanpa proses legal dan tanpa melibatkan stakeholder. Tarif sepihak ini membuat biaya jasa kepelabuhanan meningkat tajam.

Melihat kekacauan tersebut, KSOP dan PJU sepakat mengembalikan tarif ke struktur resmi tahun 2022 mulai 1 November 2025, dan keputusan ini juga tertuang dalam Surat Kesepakatan BA-KSOP.Pbl.153 Tahun 2025.

Dengan dimasukkannya poin ini ke dalam dokumen resmi, maka pembatalan tarif 2024 dan pengembalian tarif 2022 memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus menjadi bukti bahwa kebijakan tarif DABN selama ini dianggap melanggar prosedur dan merusak tata kelola keuangan pelabuhan.

Ketua Umum DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN), Prasetyo Eko Karso, menegaskan bahwa DABN sama sekali tidak memiliki legitimasi kuat untuk beroperasi di pelabuhan milik Pemprov Jawa Timur.

“Pelabuhan Probolinggo dibangun dengan APBD Pemprov Jatim. Lahannya milik pemerintah provinsi. DABN itu hanya pihak swasta yang ditarik masuk lalu dijadikan anak usaha PJU. Mereka bukan pemilik, bukan investor,” tegasnya.

Eko juga menduga bahwa DABN tidak memegang surat penunjukan dari Menteri Perhubungan, dokumen yang wajib dimiliki setiap BUP di Indonesia.

Beberapa hari sebelumnya, Ormas TKN telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada instansi terkait. Demo besar tersebut dijadwalkan digelar pada Kamis, 27 November 2025.

Namun aksi itu ditunda, bukan dibatalkan, karena KSOP Probolinggo mengklaim telah mengakomodasi seluruh tuntutan TKN dan proses penertiban terhadap DABN sedang berjalan sesuai komitmen.

TKN menegaskan bahwa keputusan menunda aksi adalah bentuk sikap hormat kepada proses formal yang sedang berjalan.

“Jika komitmen KSOP tidak ditepati, aksi akan kami gelar dengan kekuatan penuh,” ujar Prasetyo.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini telah meningkatkan penanganan kasus dugaan pelanggaran oleh DABN dari penyelidikan ke penyidikan, menandakan adanya bukti permulaan yang cukup.

Namun hingga kini, belum satu pun tersangka diumumkan, sehingga memicu tuntutan masyarakat agar Kejati bertindak lebih tegas dan tidak berlarut-larut.

Ketua Umum DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) Prasetyo Eko Karso menegaskan, “Kami mendesak Kejati Jatim segera menetapkan tersangka. Aset negara jangan sampai dikuasai pihak yang tidak memenuhi syarat hukum.”

Dengan pembekuan resmi, pengembalian tarif, proses penyidikan Kejati, dan tekanan dari masyarakat sipil, polemik Pelabuhan Probolinggo diperkirakan akan terus menghangat. Publik menanti langkah tegas berikutnya dari KSOP, Pemprov Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi terkait nasib DABN dan tata kelola pelabuhan ke depan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!