DPP LSM LIHAT Kecam Tindakan Oknum Petugas PLN Rayon Kota Probolinggo Yang Di Duga Cabut Meteran Tanpa Konfirmasi Meski Pelanggan Sudah Beritikad Baik

0
IMG-20251206-WA0003
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

DPP LSM LIHAT menyampaikan keberatan keras terhadap tindakan oknum petugas PLN Rayon Kota Probolinggo bernama Feni, yang bertugas sebagai cater (pencatat meter), karena diduga telah melakukan pencabutan KWH meter pelanggan secara sepihak tanpa konfirmasi dan tanpa kehadiran pemilik rumah.

Pelanggan yang menjadi korban ialah Tikno Suyit, yang beralamat di Rondo Kuning No. 0 RT 006 RW 01, Kedopok, dengan ID pelanggan 513560424059 dan tarif daya R1/450 VA.

Berdasarkan surat resmi PLN, pelanggan tersebut memiliki tunggakan listrik bulan Juni–November 2025 dengan total Rp 442.692. Namun jauh sebelum tindakan pencabutan terjadi, pelanggan telah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 300.000 pada tanggal 20 November 2025, dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh oknum petugas bernama Feni. Bahkan setelah kejadian, pelanggan telah melunasi seluruh sisa tunggakan.

Meski demikian, oknum petugas PLN tersebut diduga tetap mendatangi rumah pelanggan dan mencabut meteran dalam keadaan rumah kosong tanpa izin, tanpa saksi, tanpa berita acara, dan tanpa konfirmasi kepada pemilik rumah. Tindakan ini dianggap melanggar SOP dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelayanan publik dan perlindungan konsumen.

Ketua Umum DPP LSM LIHAT, Agus Sugianto, mengecam keras tindakan tersebut.

“Kami menilai tindakan oknum petugas PLN bernama Feni ini tidak profesional, merugikan masyarakat, dan melanggar SOP. Pelanggan sudah beritikad baik mencicil dan kini telah melunasi semua tunggakan, tetapi meteran justru dicabut tanpa pemberitahuan. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

DPP LSM LIHAT menuntut Kepala PLN Rayon Kota Probolinggo untuk segera,

1. Memecat oknum petugas bernama Feni karena dianggap melanggar prosedur.

2. Mengembalikan dan memasang kembali meteran pelanggan seperti semula.

3. Memberikan klarifikasi terbuka dan permintaan maaf atas tindakan sepihak tersebut.

4. Menjalankan SOP sesuai aturan dan Undang–Undang, terutama terkait prosedur pemutusan sementara, migrasi meteran, dan perlindungan konsumen.

“Jika tidak ada tindakan tegas, kami DPP LSM LIHAT siap mengambil langkah lebih jauh, termasuk aksi protes keras terhadap PLN. Kami tidak akan tinggal diam ketika masyarakat diperlakukan secara tidak adil,” tambah Agus.

DPP LSM LIHAT menegaskan bahwa lembaga akan terus memantau dan siap melakukan pendampingan hukum apabila diperlukan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!