Dispersip Kabupaten Probolinggo Mulai Lakukan Akuisisi Arsip Covid-19 Dari OPD Terkait
Probolinggo, Radarpatroli
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo mulai melakukan akuisisi arsip Covid-19 dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi. Langkah strategis ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19, yang mewajibkan pemerintah daerah menjaga dan mengamankan seluruh dokumen terkait penanganan pandemi sebagai bagian dari memori kolektif bangsa.

Proses akuisisi dilakukan secara bertahap dengan sasaran awal pada OPD yang memiliki kontribusi besar dalam upaya mitigasi dan penanggulangan Covid-19. Di antaranya RSUD Waluyo Jati, RSUD Tongas, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Seluruh arsip yang dialihkan termasuk kategori arsip statis atau permanen yang menjadi kewenangan penuh Dispersip sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).
Kepala Dispersip Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas, menegaskan bahwa penyelamatan arsip penanganan Covid-19 merupakan tanggung jawab negara untuk menjaga catatan penting atas peristiwa besar yang memengaruhi berbagai sektor kehidupan.
“Arsip penanganan Covid-19 memuat jejak penting sebuah peristiwa global yang tidak hanya mempengaruhi sektor kesehatan, tetapi juga pemerintahan dan sosial ekonomi. Dokumen ini memiliki nilai guna kesejarahan yang tinggi sehingga wajib diselamatkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah proses akuisisi dilakukan, pihaknya akan melanjutkan dengan tahapan verifikasi, penataan, klasifikasi, hingga upaya preservasi agar arsip tetap terjaga keasliannya dan aman disimpan dalam jangka panjang.

“Sebagai arsip statis, dokumen ini akan kami kelola sesuai standar kearsipan. Mulai dari pengecekan fisik, proses metadata, penyimpanan khusus hingga digitalisasi secara bertahap jika diperlukan. Tujuannya agar arsip tetap lestari dan memiliki nilai manfaat optimal bagi publik,” jelas Ulfi.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa arsip Covid-19 memiliki peran strategis sebagai bahan rujukan ilmiah bagi akademisi, peneliti hingga lembaga pemerintahan yang membutuhkan data historis untuk evaluasi dan penyusunan kebijakan publik.
“Arsip ini tidak hanya disimpan, tetapi harus dapat diakses oleh publik sesuai ketentuan. Ini menjadi rujukan besar dalam penelitian, kajian kebijakan, hingga dokumentasi sejarah yang bernilai tinggi,” tambahnya.
Ulfi turut menyampaikan apresiasi kepada OPD yang telah proaktif menyerahkan arsip sesuai ketentuan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor sangat menentukan keberhasilan penyelamatan arsip strategis ini.
“Kami berharap seluruh OPD yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat terus mendukung penuh proses ini. Penyelesaian akuisisi arsip menjadi bentuk tanggung jawab kita bersama terhadap memori kolektif daerah,” ungkapnya.
Proses akuisisi arsip Covid-19 di Kabupaten Probolinggo akan terus dilanjutkan hingga seluruh dokumen yang memenuhi kriteria berhasil dihimpun. Arsip-arsip tersebut nantinya akan menjadi bagian dari koleksi arsip statis daerah yang dapat diakses secara profesional, edukatif maupun akademis, sekaligus menjadi catatan sejarah penting bagi generasi mendatang.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
