Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo Soroti Legalitas Dan Keamanan Wahana Kum Kum, Dorong Pemeriksaan Menyeluruh
Probolinggo, Radarpatroli
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo sekaligus Ketua Fraksi Gerindra, Ryadlus Sholihin Firdaus, M.Pd, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah serius terkait polemik legalitas dan keselamatan wahana wisata Kum Kum yang belakangan kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian insiden, termasuk peristiwa tragis beberapa minggu lalu yang menelan korban jiwa. Jum’at (12/12/2025).

Ryadlus Sholihin menjelaskan bahwa sebagai Komisi II yang membidangi sektor perekonomian dan pariwisata, pihaknya berkewajiban meninjau secara mendalam status dan pengelolaan wahana Kum Kum, terlebih lokasi tersebut banyak dikunjungi warga Kota Probolinggo.
“Terima kasih. Kami di Komisi II memang menyoroti Kum Kum dari sisi kepariwisataannya. Sebagai destinasi yang ramai dikunjungi masyarakat, sudah semestinya ada dasar dan legalitas yang jelas bahwa itu merupakan destinasi wisata yang diakui dan memiliki izin operasional yang sah,” ujarnya.
Menurutnya, pihak Komisi II akan segera menggelar rapat internal dan melakukan kajian mendalam dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Hal ini penting untuk memastikan aspek legalitas, pengelolaan, hingga penanggung jawab utama wahana tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan mengkaji dan memanggil beberapa pihak untuk mendalami legalitas yang dimiliki wahana Kum Kum. Karena pengunjungnya sebagian besar adalah warga Kota Probolinggo, dan sudah beberapa kali terjadi insiden, termasuk yang terakhir mengakibatkan korban meninggal dunia. Pemerintah kota wajib turun memastikan legalitas dan keamanan kawasan tersebut,” tegasnya.
Ketua Komisi II Ryadlus Sholihin juga menyoroti adanya sejumlah isu yang beredar di masyarakat dan media terkait status lahan dan legalitas operasional Kum Kum. Lokasi tersebut disebut-sebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, namun demikian, sebagai wilayah yang berada di Kota Probolinggo, pemerintah setempat tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menjamin keselamatan warganya.
“Wilayah itu milik provinsi, dan dari informasi yang beredar legalitasnya tidak terpenuhi. Jika memang kewenangannya berada di Pemprov, tetap saja kita sebagai Pemerintah Kota Probolinggo harus punya peran memastikan keamanan wisata tersebut, karena yang terdampak adalah warga kita,” ujarnya.
Tak hanya legalitas, Komisi II juga akan menyoal persoalan retribusi, termasuk retribusi parkir dan potensi pendapatan yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ryadlus Sholihin mempertanyakan apakah selama ini pemasukan dari aktivitas wisata tersebut masuk ke provinsi, ke pihak lain, atau justru tidak tercatat sama sekali.
“Retribusi parkir, tiket masuk, semua harus jelas. Masuk ke mana? Apakah ke Jawa Timur atau tidak masuk sama sekali. Ini yang perlu kita dalami,” lanjutnya.
Dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Kota Probolinggo berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengelola Kum Kum, dinas teknis, dan unsur pemerintah provinsi jika diperlukan.
“Rencananya memang kita akan memanggil beberapa pihak yang dianggap mengetahui dan berkaitan dengan wahana Kum Kum tersebut. Tujuannya untuk mendapatkan kejelasan, memastikan keamanan pengunjung, dan memastikan pengelolaan tempat wisata tersebut berjalan sesuai aturan,” tutup Ryadlus Sholihin.
Langkah DPRD ini diharapkan memberikan solusi konkret untuk mencegah insiden serupa terulang, sekaligus memperkuat tata kelola destinasi wisata agar lebih aman dan tertata demi kepentingan masyarakat luas.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
