Wali Kota Probolinggo Terima Apresiasi Menkum RI Atas Posbankum

0
IMG-20251213-WA0061
Bagikan

Surabaya, Radarpatroli 

Akses layanan hukum bagi masyarakat Kota Probolinggo kini semakin dekat dan merata hingga tingkat kelurahan. Pemerintah Kota Probolinggo berhasil menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 29 kelurahan, sebuah langkah strategis untuk memastikan persoalan hukum warga dapat ditangani sejak dini melalui pendekatan mediasi dan musyawarah.

Percepatan pembentukan Posbankum tersebut rampung pada 1 Oktober lalu. Atas keberhasilan ini, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menerima apresiasi langsung dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, pada Kamis (11/12) malam di Graha UNESA Surabaya.

“Ya, kita baru saja menerima apresiasi dari Kementerian Hukum. Kota Probolinggo menjadi salah satu kota yang seluruh kelurahannya sudah memiliki Posbankum. Ini menandakan bahwa kita siap di tingkat kelurahan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat,” ujar Wali Kota Aminuddin.

Penyerahan apresiasi tersebut dirangkai dalam kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan serta Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal di Provinsi Jawa Timur. Menurut Aminuddin, keberadaan Posbankum tidak hanya sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi ruang penyelesaian persoalan masyarakat secara damai.

“Di Posbankum ada peacemaker dan paralegal. Mereka berperan sebagai mediator, sehingga jika ada permasalahan dapat diselesaikan bersama masyarakat secara mufakat tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum,” sambungnya saat ditemui dalam sebuah kegiatan pada Minggu (13/12) pagi.

Kementerian Hukum RI menegaskan bahwa pembentukan Posbankum bukan sekadar program administratif, melainkan inovasi strategis untuk menghilangkan kesenjangan akses keadilan. Melalui Posbankum, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat serta persoalan hukum dapat diselesaikan sejak tahap awal melalui mekanisme nonlitigasi.

Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memastikan setiap warga memiliki akses yang sama terhadap keadilan, tanpa memandang status sosial maupun ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah kelurahan berperan sebagai ujung tombak pelayanan hukum bagi masyarakat.

Program Posbankum juga sejalan dengan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” serta mengimplementasikan misi Asta Cita ke-7 Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama seluruh kabupaten/kota telah berhasil mewujudkan 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum di 8.494 desa dan kelurahan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, Aditya Ramadhan Lawado, menjelaskan bahwa keberadaan Posbankum di setiap kelurahan diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat di luar persidangan melalui mediasi.

“Di Posbankum juga melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama di masing-masing wilayah. Dengan harapan, keterlibatan para tokoh ini bisa menengahi permasalahan hukum. Selain itu, ada peacemaker dan paralegal di kelurahan yang memiliki peran penting dalam penyelesaian persoalan hukum nonlitigasi. Saat ini, kita baru memiliki tiga orang paralegal,” jelas Adit, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, paralegal menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum di tingkat kelurahan, sehingga masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis. “Keberadaan Posbankum ini harus dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Probolinggo agar semakin banyak warga yang terbantu dalam memperoleh akses keadilan,” pungkasnya.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!