DPRD Kota Probolinggo Soroti Raperda Sampah, Sanksi Berat Dinilai Rawan Jadi Pasal Mati

0
IMG-20251215-WA0072
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Ketegasan regulasi tidak selalu sejalan dengan efektivitas di lapangan. Hal inilah yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah Kota Probolinggo, khususnya terkait ancaman denda hingga Rp50 juta yang dinilai berpotensi keras secara normatif, namun rawan lemah dalam penerapan jika tidak disertai mekanisme penegakan hukum yang jelas, bertahap, dan realistis.

Tenaga Ahli DPRD Kota Probolinggo, Syahrul Sajidin, menjelaskan bahwa hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur memang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menerapkan sanksi maksimal, baik kepada perseorangan maupun badan usaha. Namun demikian, ia menekankan bahwa substansi Perda tidak cukup hanya berorientasi pada ketegasan normatif, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek implementasi di lapangan.

“Kalau ancamannya tinggi tetapi tidak bisa dijalankan secara konsisten, pada akhirnya hanya akan menjadi pasal mati. Perda terlihat tegas di atas kertas, tetapi praktiknya sulit diterapkan,” ujar Syahrul saat pembahasan tindak lanjut hasil fasilitasi Raperda Pengelolaan Sampah, Senin (15/12/2025).

Dalam draf Raperda tersebut, diatur bahwa perseorangan yang dengan sengaja membuang atau membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500 ribu. Sementara itu, produsen, pengelola kawasan, hingga badan usaha pengelola sampah diancam denda administratif hingga Rp50 juta, disertai sanksi tambahan berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha apabila pelanggaran dilakukan secara berulang dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk memperbaiki.

Menurut Syahrul, besaran denda tersebut secara normatif sudah mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap isu lingkungan. Namun, ia menilai persoalan mendasar terletak pada belum adanya pengaturan yang rinci mengenai tahapan penindakan. Ia mempertanyakan apakah pelanggaran akan langsung dijatuhi sanksi administratif berat ataukah didahului dengan mekanisme pembinaan secara berjenjang.

“Harus jelas alurnya. Apakah dimulai dari teguran lisan, kemudian peringatan tertulis, lalu paksaan pemerintah, baru sanksi denda. Kalau ini tidak diatur secara jelas, aparat di lapangan akan bingung dan ragu dalam mengambil tindakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak semua semangat yang terkandung dalam Perda bisa dimasukkan ke dalam pasal-pasal utama. Oleh karena itu, aspek teknis dan operasional semestinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana. Tanpa Perwali yang detail dan aplikatif, Perda berpotensi tidak berjalan optimal.

Syahrul juga mengingatkan adanya risiko ketimpangan dalam penegakan hukum apabila Perda memuat ancaman sanksi maksimal tanpa panduan operasional yang baku. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka ruang tafsir yang berbeda-beda di tingkat pelaksana, sehingga menimbulkan kesan diskriminatif dan ketidakadilan dalam penerapan sanksi.

Selain soal sanksi, Raperda Pengelolaan Sampah Kota Probolinggo juga memuat kewajiban yang cukup besar bagi produsen dan pelaku usaha. Kewajiban tersebut meliputi pembatasan timbulan sampah, penggunaan bahan kemasan yang ramah lingkungan, pengurangan plastik sekali pakai, hingga kewajiban penarikan kembali kemasan produk pasca-konsumsi (extended producer responsibility).

Syahrul menilai, kewajiban tersebut secara konsep sudah sejalan dengan kebijakan nasional pengelolaan sampah. Namun, tanpa kesiapan sistem pengawasan, pendataan, sosialisasi, serta pendampingan kepada pelaku usaha, kebijakan tersebut berpotensi sulit dilaksanakan secara merata.

“Jangan sampai Perda ini membebani pelaku usaha kecil dan menengah, sementara pelaku besar justru tidak tersentuh karena lemahnya pengawasan. Prinsip keadilan dan proporsionalitas harus dijaga,” ujarnya.

DPRD Kota Probolinggo menegaskan bahwa tujuan utama penyusunan Perda Pengelolaan Sampah bukan semata-mata untuk memberikan efek jera melalui angka denda yang tinggi, melainkan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dan dunia usaha secara berkelanjutan. Perda diharapkan menjadi instrumen edukatif sekaligus korektif dalam membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

“Perda harus tegas, tetapi juga harus bisa dilaksanakan. Ketegasan tanpa kesiapan hanya akan melahirkan ketegasan semu yang tidak berdampak nyata bagi lingkungan,” pungkas Syahrul.

Reporter : Sayful

     Editor  : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!