Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Sahkan 5 Raperda Dan Program Legislasi 2026

0
WhatsApp Image 2025-12-18 at 15_41_25
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Dalam rangka memperkuat fondasi hukum daerah serta memastikan arah pembangunan Kota Probolinggo berjalan terencana, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna strategis pada Kamis (18/12/2025) pagi. Rapat paripurna tersebut mengagendakan penandatanganan Keputusan DPRD tentang penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2026 sebagai pedoman pembentukan regulasi daerah ke depan.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng. Hadir pula Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah Rey Suwigtyo, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat dan lurah se-Kota Probolinggo. Kehadiran seluruh unsur tersebut mencerminkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Agenda utama rapat paripurna ini adalah penetapan Keputusan DPRD berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo yang telah dibahas secara komprehensif oleh DPRD bersama pemerintah daerah. Adapun kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, serta Raperda Keterbukaan Informasi Publik. Kelima regulasi ini dinilai memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan pembangunan daerah serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Selain penetapan lima Raperda, rapat paripurna juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2026. Penetapan Propemperda ini menjadi langkah penting dalam merencanakan pembentukan peraturan daerah secara sistematis, terarah, dan terukur agar sejalan dengan visi pembangunan daerah, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam rapat tersebut, disampaikan pula laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) yang telah melakukan pembahasan mendalam terhadap kelima Raperda, mulai dari aspek filosofis, yuridis, hingga sosiologis.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan Raperda. Menurutnya, dinamika yang terjadi selama pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik.

“Terima kasih kami sampaikan kepada masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap pembahasan Raperda dimaksud. Dari pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut dapat kami simpulkan bahwa penetapan lima Raperda Kota Probolinggo berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dapat disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Probolinggo,” ujar Syntha.

Setelah penyampaian kesimpulan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD terhadap kelima Raperda tersebut. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD sebagai bentuk kesepakatan bersama atas penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah. Momen ini menjadi penanda penting atas berakhirnya proses legislasi yang telah dilalui melalui tahapan panjang dan penuh pembahasan.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah melalui proses pembahasan yang matang dan komprehensif, serta telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Ia mengakui bahwa selama proses pembahasan terdapat berbagai masukan, saran, dan koreksi konstruktif dari DPRD maupun jajaran eksekutif.

“Kami menyadari adanya dinamika, masukan, dan koreksi yang membangun dari segenap anggota dewan maupun dari eksekutif. Hal ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk melahirkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan memiliki landasan hukum yang kuat demi kepentingan masyarakat Kota Probolinggo,” ungkapnya.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Probolinggo, serta jajaran perangkat daerah yang telah mencurahkan perhatian, tenaga, dan pemikiran dalam penyusunan kelima Raperda tersebut. Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama dalam menghasilkan kebijakan publik yang efektif dan berdampak nyata.

“Dengan disetujuinya kelima Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD Kota Probolinggo untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka saya atas nama Pemerintah Kota Probolinggo juga menyetujui dan berkomitmen untuk melaksanakan Peraturan Daerah ini secara konsisten dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wali Kota berharap agar kelima Peraturan Daerah yang telah ditetapkan tersebut dapat segera diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan perlindungan sosial dan lingkungan, memperkuat pelayanan publik, mendorong keterbukaan informasi, serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan kondusif.

Dengan ditetapkannya lima Peraturan Daerah dan Propemperda Tahun 2026 ini, Pemerintah Kota dan DPRD Kota Probolinggo menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel demi kemajuan Kota Probolinggo.

Reporter : Sayful

     Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!