UMK 2026 Kabupaten Probolinggo Dibahas Sesuai Putusan MK Dan PP Pengupahan

0
IMG-20251223-WA0049
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Sidang penetapan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 di Kabupaten Probolinggo resmi digelar dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, selaku Ketua Dewan Pengupahan, Kamis (18/12/2025).

Sidang tersebut dihadiri oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Pembahasan UMK tahun 2026 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat sebagai dasar penyesuaian kebijakan pengupahan di daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Saniwar, selaku Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa pembahasan UMK Tahun 2026 mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Rumus kenaikan UMK tetap menggunakan inflasi daerah ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alfa. Namun pasca putusan MK, rentang alfa yang sebelumnya 0,1 sampai 0,3 kini berubah menjadi 0,5 sampai 0,9,” ujar Saniwar, Senin (22/12/2025).

Dalam proses sidang, Saniwar mengungkapkan adanya perbedaan pandangan antara unsur pengusaha dan serikat pekerja terkait besaran nilai alfa yang akan digunakan. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan penggunaan alfa sebesar 0,8, sedangkan perwakilan serikat pekerja mengajukan alfa sebesar 0,9.

“Musyawarah telah dilakukan secara intensif, namun hingga akhir sidang belum tercapai kesepakatan bersama. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo sepakat untuk menyampaikan seluruh opsi beserta pertimbangannya kepada Gubernur Jawa Timur untuk diputuskan,” jelasnya.

Saniwar merinci, apabila menggunakan alfa 0,8 sesuai usulan APINDO, UMK Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 akan mengalami kenaikan sebesar 6,38 persen, dari Rp 2.989.407 menjadi Rp 3.174.500 atau bertambah Rp 185.093. Sementara jika menggunakan alfa 0,9 sebagaimana usulan serikat pekerja, UMK akan naik sebesar 6,86 persen menjadi Rp 3.194.720 atau bertambah Rp 205.313.

Selain pembahasan UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo juga menyepakati adanya poin tambahan berupa usulan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Usulan tersebut disampaikan oleh unsur serikat pekerja, mengingat hingga saat ini UMSK di Kabupaten Probolinggo belum pernah diterapkan.

“Pihak APINDO menyampaikan bahwa saat ini belum siap dan menilai penerapan UMSK belum diperlukan. Namun aspirasi tersebut tetap kami catat dan kami sampaikan sebagai bagian dari hasil sidang,” tambah Saniwar.

Seluruh hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur. Penetapan akhir UMK dan UMSK Tahun 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Timur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!