Jaga Akurasi Data Kepartaian, KPU Kota Probolinggo Gandeng Parpol Lewat Sosialisasi Sipol
Probolinggo, Radarpatroli
Sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi kepartaian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo menggelar sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025, Rabu (24/12/2025).

Sosialisasi yang dilaksanakan di aula KPU Kota Probolinggo tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada partai politik terkait pentingnya pembaruan data kepartaian apabila terjadi perubahan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menjaga validitas, akurasi, dan keterbaruan data partai politik secara berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Probolinggo. Kehadiran lintas lembaga tersebut menjadi bentuk sinergi dalam pengawasan dan pembinaan administrasi kepartaian di daerah.
Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ilmiyah, dalam penyampaian materinya menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik wajib dilakukan apabila terdapat perubahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perubahan yang dimaksud meliputi kepengurusan partai, keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan, keanggotaan partai, hingga perubahan domisili kantor tetap partai politik.
“Perubahan yang dimaksud di antaranya kepengurusan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan, hingga domisili kantor tetap,” ujar Ilmiyah di hadapan peserta sosialisasi.
Menurut Ilmiyah, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Oleh karena itu, pembaruan data menjadi kewajiban partai politik agar informasi yang tercantum di Sipol sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses pemutakhiran data dilakukan secara mandiri oleh partai politik melalui akun resmi Sipol masing-masing. KPU Kota Probolinggo memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan submit data paling lambat tiga hari sebelum akhir bulan Desember 2025.
“Pembaruan data tersebut dilakukan melalui Sipol yang bisa diakses oleh parpol. Silakan parpol mengajukan untuk submit pada Sipol tiga hari sebelum akhir bulan Desember 2025,” ungkap Ilmiyah yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo periode 2018–2023.
Dalam rangka mendukung kelancaran proses pemutakhiran data tersebut, KPU Kota Probolinggo juga menyediakan layanan konsultasi dengan membentuk tim helpdesk. Tim ini bertugas memberikan pendampingan teknis kepada partai politik apabila mengalami kendala dalam penginputan maupun pengunggahan dokumen pada aplikasi Sipol.
Terkait tata cara pemutakhiran data melalui Sipol, partai politik diminta berpedoman pada Surat KPU RI Nomor 1988/PL.01-SD/06/2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025. Dalam lampiran surat tersebut telah diatur secara rinci tahapan, persyaratan, serta mekanisme pengajuan pemutakhiran data kepartaian.

Senada dengan hal tersebut, Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal mengimbau agar seluruh partai politik senantiasa menjalin komunikasi dan koordinasi aktif dengan KPU Kota Probolinggo terkait setiap perubahan yang terjadi. Menurutnya, koordinasi yang baik akan mempermudah proses monitoring dan evaluasi data oleh penyelenggara pemilu.
“Sehingga kami juga bisa memonitor setiap adanya pembaruan. Hal ini sebagai bagian dari persiapan awal sebelum tahapan Pemilu Tahun 2029 digelar,” jelas Radfan Faisal.
Ia menambahkan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Data kepartaian yang valid dinilai akan memudahkan tahapan-tahapan pemilu berikutnya, mulai dari verifikasi hingga penetapan peserta pemilu.
Diketahui, pasca pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, sejumlah partai politik di Kota Probolinggo telah melakukan pergantian kepengurusan. Di antaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Golkar, serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Kondisi tersebut semakin menegaskan pentingnya pemutakhiran data kepartaian melalui Sipol agar selaras dengan kondisi aktual di tingkat daerah.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : KPU Kota Probolinggo
