UMK Kabupaten Probolinggo 2026 Naik 6 Persen, UMSK Sektor Ketenagalistrikan Ditetapkan Tertinggi

0
IMG-20251227-WA0002
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 resmi diumumkan dengan nominal yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.164.526 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, sebagai acuan pengupahan bagi dunia usaha, industri, serta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/KPTS/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Dibandingkan UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2025 yang sebesar Rp 2.989.407, besaran UMK tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 175.119 atau sekitar 6 persen. Kenaikan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 sebesar Rp 3.317.559. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/KPTS/013/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus.

UMSK Kabupaten Probolinggo tahun 2026 secara khusus berlaku untuk sektor ketenagalistrikan, termasuk PLTU Paiton. Sektor ini mencakup berbagai subsektor strategis, mulai dari pembangkit tenaga listrik, transmisi, distribusi hingga penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha. Selain itu, UMSK juga diberlakukan bagi aktivitas penunjang tenaga listrik, pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, serta instalasi listrik lainnya yang memiliki risiko kerja dan tanggung jawab tinggi.

Penetapan UMSK tersebut merupakan hasil usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo dari unsur serikat pekerja, yang kemudian disetujui oleh Gubernur Jawa Timur melalui rekomendasi Bupati Probolinggo. Usulan ini didasarkan pada Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo tanggal 18 Desember 2025, setelah melalui pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, produktivitas, serta kemampuan perusahaan di sektor terkait.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Saniwar, menyampaikan bahwa penetapan UMK dan UMSK tahun 2026 telah memiliki landasan hukum yang kuat setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur. Dengan terbitnya regulasi tersebut, seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan pengupahan sesuai peraturan yang berlaku.

“Alhamdulillah, Surat Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten sudah turun pada dini hari. Dengan demikian, pengupahan tahun 2026 sudah memiliki dasar dan landasan hukum bagi seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN maupun BUMD,” ujar Saniwar.

Menurutnya, kenaikan UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2026 merupakan hasil dari proses yang panjang dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja. Ia menilai besaran kenaikan tersebut patut diapresiasi karena mampu mengakomodasi kepentingan pekerja tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha.

Saniwar juga menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo yang telah berperan aktif hingga terbitnya SK Gubernur, khususnya dalam memperjuangkan penetapan upah minimum sektoral.

“Saya sangat mengapresiasi Dewan Pengupahan karena SK Gubernur terkait upah minimum sektoral ini akhirnya terbit. Terutama sektor dengan kode KBLI lima digit yang berkaitan dengan kelistrikan atau alat elektrik. Di mana upah pekerjanya ditetapkan lebih tinggi dibandingkan sektor non-kelistrikan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Disnaker Kabupaten Probolinggo akan segera melaksanakan sosialisasi UMK dan UMSK Tahun 2026 kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh perusahaan memahami secara utuh ketentuan pengupahan terbaru serta dapat menerapkannya secara tepat waktu dan sesuai aturan.

“Kami akan segera melakukan sosialisasi UMK dan UMSK dengan mengundang sekitar 50 perusahaan, termasuk BUMN dan BUMD. Kegiatan ini dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025, agar SK Gubernur ini dapat segera dipahami dan diterapkan oleh seluruh perusahaan,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya UMK dan UMSK Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!