DPRD Dan Pemkot Probolinggo Sepakati APBD 2026, Fokus Pembangunan Berkelanjutan
Probolinggo, Radarpatroli
Setelah melalui rangkaian pembahasan dan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026 akhirnya memperoleh pengesahan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo melalui rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo yang digelar pada Selasa (30/12/2025) siang.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Probolinggo dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Turut hadir pula pimpinan dan anggota DPRD Kota Probolinggo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa penetapan Raperda APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026 telah melalui tahapan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Agenda pokok rapat paripurna dewan hari ini adalah penandatanganan Keputusan Pimpinan DPRD terhadap Raperda APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026. Hal ini didasarkan pada surat dari BPKAD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 900.1/19907/203.6/2025 tanggal 23 Desember 2025 tentang penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Timur,” terang Abdul Mujib.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dibacakan secara rinci postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 939.942.727.674, sementara belanja daerah sebesar Rp 989.217.727.674. Postur anggaran tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Probolinggo.
Usai rapat paripurna, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menyampaikan bahwa pengesahan Perda APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang solid antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan DPRD. Menurutnya, seluruh proses pembahasan dilalui dengan komunikasi yang intens dan semangat kebersamaan demi kepentingan masyarakat.
“Seperti yang selama ini kita bahas, proyek dan rencana kerja yang akan kita laksanakan pada tahun 2026 ini dilandasi oleh saling pengertian serta sinergi yang sangat baik antara Pemerintah Kota dan DPRD, termasuk pada pembahasan terakhir tadi,” jelas wali kota.
Terkait masukan dari salah satu anggota DPRD mengenai evaluasi proyek infrastruktur di Kota Probolinggo, dr. Amin menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah mempercepat proses tender agar pelaksanaan fisik proyek tidak mengalami keterlambatan.
“Untuk persoalan realisasi proyek yang mengalami hambatan sebagaimana disampaikan Bapak Imam Hanafi, kami telah menyiapkan strategi-strategi perbaikan. Ini juga sejalan dengan masukan dari KPK, agar ke depan proyek-proyek dikerjakan oleh pemenang tender yang mampu berkomunikasi dengan baik dan berkoordinasi secara intens dengan Pemerintah Kota,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Perda APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Probolinggo berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan secara optimal, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah juga menargetkan agar penggunaan anggaran tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Probolinggo secara berkelanjutan.
Reporter : Sayful
Editor : Yuris
