Kasus Nenek Elina, Samsudin Gubernur LSM LIRA Jawa Timur Serukan Keadilan Tanpa Tawar

0
IMG-20260102-WA0044
Bagikan

Surabaya, Radarpatroli 

Isu penegakan hukum yang melibatkan warga lanjut usia menjadi sorotan publik di Jawa Timur. Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) menegaskan sikap tegasnya agar negara hadir memberikan perlindungan dan keadilan hukum secara utuh bagi Nenek Elina. Melalui Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., LIRA menekankan bahwa setiap proses hukum harus berjalan objektif, profesional, dan bermartabat tanpa mengabaikan hak asasi manusia maupun prinsip keadilan bagi kelompok rentan.

Samsudin, S.H., yang dikenal publik sebagai aktivis antikorupsi dan kerap dijuluki “predator koruptor” karena konsistensinya membongkar dan mengawal berbagai kasus besar korupsi di Jawa Timur, menyatakan bahwa Nenek Elina sebagai warga negara lanjut usia wajib memperoleh keadilan dan perlindungan hukum secara penuh dari negara. Setiap dugaan pelanggaran hukum yang menimpa dirinya harus diproses secara adil, objektif, profesional, dan bermartabat sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia menegaskan bahwa sikap LIRA dalam menyikapi persoalan tersebut merupakan gerakan hukum yang berlandaskan konstitusi dan prinsip keadilan, bukan gerakan opini, tekanan massa, maupun kepentingan politik tertentu. Menurutnya, penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti, bukan persepsi atau sentimen publik yang berpotensi menyesatkan.

Pada saat yang sama, LIRA juga menekankan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berkembang menjadi stigmatisasi terhadap organisasi masyarakat tertentu. Samsudin menyoroti munculnya pelabelan terhadap Organisasi Masyarakat Madura Asli (MADAS) yang dinilai tidak tepat dan tidak proporsional apabila dugaan perbuatan melawan hukum tersebut secara faktual hanya dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi.

“Dalam negara hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual, bukan kolektif. Tidak dapat dilekatkan kepada organisasi secara kelembagaan tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Samsudin.

LIRA memandang bahwa pelabelan MADAS sebagai ormas premanisme merupakan kesimpulan yang terburu-buru dan tidak proporsional. Hal ini semakin jelas mengingat Bung Moh. Taufik selaku pimpinan MADAS memiliki latar belakang akademisi yang menjunjung tinggi rasionalitas, hukum, dan etika publik. Bahkan, secara terbuka pimpinan MADAS telah menyatakan dukungan terhadap proses hukum kepada siapa pun oknum yang terbukti menyalahgunakan nama organisasi.

Lebih lanjut, LIRA menilai bahwa MADAS selama ini memiliki kontribusi nyata bagi masyarakat dan negara, khususnya di Jawa Timur, melalui berbagai kegiatan sosial, kemasyarakatan, serta partisipasi kebangsaan. Oleh karena itu, penghakiman kolektif terhadap organisasi tidak hanya berpotensi mencederai rasa keadilan, tetapi juga dapat mengganggu harmoni sosial yang selama ini terjaga.

Dalam perspektif konstitusional, LIRA mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip *equality before the law* sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta larangan diskriminasi dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, menegaskan bahwa setiap warga negara dan setiap organisasi memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, LIRA menilai penting agar seluruh rangkaian peristiwa hukum yang terjadi di ruang publik ditangani secara menyeluruh dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk di dalamnya dugaan pengerahan massa, penggerudukan, serta pengrusakan atribut maupun fasilitas Kantor Madura Asli (MADAS). Seluruh peristiwa tersebut patut diuji dan diproses melalui mekanisme hukum yang sama, objektif, dan berkeadilan demi menjaga ketertiban umum dan rasa aman masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, LIRA menyatakan dukungan penuh kepada Polda Jawa Timur dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam upaya pemberantasan premanisme dan segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban umum. LIRA meyakini bahwa penegakan hukum yang tegas, objektif, dan berkeadilan merupakan fondasi utama terciptanya rasa aman dan ketenteraman di tengah masyarakat.

Menutup pernyataannya, Samsudin, S.H., selaku Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk rekan-rekan di MADAS dan organisasi kemasyarakatan lainnya, untuk tidak terpancing oleh dinamika opini publik. Ia mengimbau semua pihak agar menahan diri, mengedepankan kondusivitas, menjaga kerukunan, serta memperkuat persaudaraan sosial dengan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

LIRA kembali menegaskan sikap konsistennya untuk berdiri di atas prinsip hukum dan keadilan. Lembaga ini berkomitmen mengawal setiap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai konstitusi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menjaga keutuhan dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Jawa Timur.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!