Kopi Arabika Probolinggo Selangkah Lebih Dekat Raih Indikasi Geografis

0
IMG-20260109-WA0008
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Kopi Arabika Probolinggo yang selama ini dikenal memiliki karakter rasa khas terus dipersiapkan untuk memperoleh pengakuan hukum melalui Indikasi Geografis (IG). Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo mengintensifkan pendampingan teknis kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas, asal usul, dan reputasi kopi daerah.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemantapan dan pendampingan teknis MPIG Kopi Arabika Probolinggo yang digelar di rumah Ketua MPIG Kopi Antok di Dusun Bermi Selatan, Desa Bermi, Kecamatan Krucil, Kamis (8/1/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Faiq El Himmah. Peserta yang hadir meliputi Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Krucil dan Kecamatan Tiris, para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), pengurus dan anggota MPIG Kopi Arabika Probolinggo, perwakilan Diperta Kabupaten Probolinggo, serta tim dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka) Jember.

Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas, mulai dari pemaparan hasil evaluasi sampel Kopi Arabika Probolinggo, tindak lanjut revisi sampel untuk keperluan Indikasi Geografis, pemenuhan data dukung dokumen IG, hingga penyampaian arahan dan harapan dari Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo.

Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo Faiq El Himmah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses panjang pengajuan Indikasi Geografis Kopi Arabika Probolinggo.

“Kegiatan pemantapan dan pendampingan teknis ini merupakan upaya kita bersama untuk melindungi Kopi Arabika Probolinggo sekaligus meningkatkan daya saingnya. Indikasi Geografis bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjaga mutu, konsistensi, dan identitas kopi daerah,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, tim Puslitkoka Jember memaparkan hasil evaluasi terhadap sampel kopi yang telah dikirim sebelumnya. Dari hasil evaluasi tersebut disepakati bahwa beberapa sampel perlu direvisi dan dikirim ulang, yaitu sampel kopi dari Bermi dengan metode Full Wash (FW) dan Natural, serta sampel kopi dari Kalianan dengan metode Natural. Sementara itu, untuk sampel kopi Andungbiru dengan metode Natural akan dilakukan pengecekan lanjutan oleh Puslitkoka.

Selain itu, rapat juga menyepakati sejumlah tenggat waktu penting dalam rangka percepatan proses pengajuan IG. Pengiriman revisi sampel kopi ke Puslitkoka ditargetkan paling lambat Kamis, 15 Januari 2026. Kemudian pemenuhan data luasan lahan dalam format Excel harus diselesaikan paling lambat Selasa, 13 Januari 2026.

“Untuk penyusunan dan pengumpulan sejarah perkopian Kopi Arabika Probolinggo ditetapkan batas waktu hingga Selasa, 3 Februari 2026. Sedangkan pengambilan sampel tanah bersama Puslitkoka dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026,” jelas Faiq.

Faiq menekankan pentingnya komitmen seluruh pengurus dan anggota MPIG dalam memenuhi persyaratan Indikasi Geografis sesuai jadwal yang telah disepakati. Ia berharap setiap tahapan dapat dijalankan secara konsisten, tertib, dan bertanggung jawab.

“Revisi sampel dan pengumpulan data harus dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Peran PPL dan BPP sangat strategis dalam mendampingi petani, terutama untuk menjaga mutu dan keseragaman proses pascapanen,” tegasnya.

Melalui pengajuan Indikasi Geografis ini, Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo berharap Kopi Arabika Probolinggo memiliki perlindungan hukum yang kuat, mampu meningkatkan nilai tambah bagi petani, serta memperkuat identitas dan daya saing kopi daerah di tingkat nasional hingga internasional.

Keberhasilan pengajuan IG Kopi Arabika Probolinggo ini juga diharapkan dapat menjadi model pengembangan komoditas unggulan perkebunan di Kabupaten Probolinggo ke depan.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!