Rutan Kelas IIB Kraksaan Jalin Kerja Sama Dengan POSBAKUMADIN Probolinggo, Perkuat Akses Bantuan Hukum Warga Binaan
Probolinggo, Radarpatroli
Upaya memperluas akses keadilan bagi warga binaan terus dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan. Salah satunya melalui kerja sama resmi dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Probolinggo yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis (8/1/2026), sebagai langkah konkret dalam penyediaan layanan bantuan hukum bagi warga binaan.

Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak hukum warga binaan, khususnya bagi mereka yang berasal dari kelompok masyarakat termarginal. Melalui sinergi tersebut, warga binaan diharapkan memperoleh akses pendampingan hukum yang adil, merata, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penandatanganan PKS dirangkai dengan penyuluhan hukum serta sosialisasi sejumlah regulasi terbaru. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum warga binaan agar mampu memahami hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum maupun masa pembinaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. Menurutnya, akses terhadap bantuan hukum merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan akses bantuan hukum yang adil dan merata. Harapannya, literasi hukum warga binaan dapat meningkat sehingga mereka lebih memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum,” ujar Galih.
Sementara itu, Ketua POSBAKUMADIN Probolinggo, Erlin Cahaya, menegaskan kesiapan lembaganya untuk bersinergi dengan Rutan Kraksaan dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum bagi warga binaan, khususnya dari kelompok masyarakat termarginal.
“Kami siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum agar warga binaan memperoleh perlindungan serta kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Rutan Kelas IIB Kraksaan berharap sinergi bersama POSBAKUMADIN Probolinggo dapat memperluas akses keadilan bagi warga binaan, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada keadilan sosial dan pemenuhan hak asasi manusia.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
