Kawal Keadilan, BEM UMM Kritik Penanganan Kasus Kematian Mahasiswi UMM

0
IMG-20260109-WA0015
Bagikan

Malang, Radarpatroli 

Kasus kematian seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian terus menjadi perhatian serius kalangan mahasiswa. Menyikapi hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (BEM UMM) menyatakan sikap tegas untuk mengawal proses hukum secara berkelanjutan, sekaligus mendesak keterbukaan dan kepastian penanganan perkara dari aparat penegak hukum.

BEM UMM menilai penanganan perkara ini hingga kini masih minim transparansi, berjalan lambat, serta belum memberikan kepastian informasi kepada keluarga korban maupun publik. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya akuntabilitas institusional dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik, pada 5 Januari 2026 BEM UMM bersama elemen BEM lainnya di lingkungan kampus mengajukan permohonan audiensi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Langkah ini ditempuh sebagai upaya formal untuk mengawal jalannya proses hukum secara objektif dan terukur.

Di hari yang sama, BEM UMM bersama BEM Probolinggo melakukan takziah ke rumah duka korban di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Selain menyampaikan belasungkawa, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk mendengar langsung aspirasi serta keluhan keluarga korban terkait penanganan perkara.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mendalam atas minimnya perkembangan penyidikan dan kurangnya komunikasi dari pihak kepolisian. BEM UMM kemudian melanjutkan pengawalan dengan mengadakan pertemuan bersama kuasa hukum keluarga korban guna memverifikasi kondisi serta hambatan yang dihadapi dalam proses penyidikan.

Pada 7 Januari 2026, BEM UMM menghadiri audiensi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Audiensi ini bertujuan meminta klarifikasi resmi terkait perkembangan penyidikan serta menegaskan pentingnya transparansi dari institusi penegak hukum.

Namun, BEM UMM menilai hasil audiensi tersebut belum menunjukkan arah penanganan perkara yang jelas. Minimnya pembaruan informasi justru memperkuat kesan stagnasi dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Presiden Mahasiswa BEM UMM, Wahyuddin Fahrrurrijal, menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa dalam pengawalan ini bukan untuk berkonfrontasi, melainkan memastikan keadilan bagi korban benar-benar diperjuangkan.

“Keterlambatan informasi dan minimnya update memberikan kesan bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kami hadir bukan untuk berkonfrontasi, tetapi untuk memastikan keadilan bagi korban benar-benar diperjuangkan,” tegasnya.

Menteri Politik, Hukum, dan HAM BEM UMM bersama jajaran Direktorat Jenderal Aksi menegaskan bahwa apabila Polda Jawa Timur tetap mempertahankan pola minim transparansi, maka BEM UMM siap menggelar aksi demonstrasi terbuka sebagai bentuk tekanan moral.

“Jika tidak ada kejelasan, ketegasan, dan transparansi dari Polda Jawa Timur, maka BEM UMM akan turun ke jalan untuk memperjuangkan keadilan bagi almarhumah,” tegas perwakilan BEM UMM. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial akademis, bukan agitasi emosional.

Di sisi lain, BEM UMM juga mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk tetap bersikap bijak dengan,

Mengawal kasus secara objektif dan terukur, Tidak menyebarkan narasi spekulatif di media sosial, Menjaga empati dan kehati-hatian dalam mengomentari peristiwa sensitif, Menghormati keluarga korban yang masih dalam suasana duka.

Dalam pernyataan sikapnya, BEM UMM menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Polda Jawa Timur, yakni,

1. Mengusut tuntas kasus kematian mahasiswi UMM secara transparan, profesional, dan akuntabel.

2. Memberikan perkembangan penyidikan secara berkala kepada keluarga korban dan publik.

3. Melakukan proses etik dan pidana terhadap oknum aparat yang diduga terlibat secara cepat, terbuka, dan sesuai prosedur hukum.

BEM UMM menegaskan bahwa pengawalan kasus ini bukan tindakan emosional, melainkan wujud komitmen akademis dan tanggung jawab moral untuk memastikan negara hadir dalam melindungi warganya.

Minimnya transparansi, menurut BEM UMM, hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum dan memperlemah rasa keadilan publik. Keadilan tidak boleh menunggu, dan keterbukaan bukan sekadar pilihan melainkan kewajiban.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!