DPW LSM LIRA Jatim Soroti Insiden Tongkang Patah Di Pelabuhan Probolinggo, Dugaan Kegagalan Pengawasan KSOP Menguat

0
IMG-20260112-WA0083
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM LIRA Jawa Timur menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden tongkang yang mengalami patah atau deformasi serius saat berada di Pelabuhan Probolinggo. LIRA Jatim menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi awal di lapangan, insiden tersebut bukan semata persoalan teknis, melainkan mengindikasikan adanya kegagalan sistem pengawasan di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), khususnya pada Seksi Status Hukum dan Kelaikan Kapal.

Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., menegaskan bahwa seluruh temuan yang disampaikan pihaknya masih dalam kategori dugaan awal hasil investigasi internal. Meski demikian, dugaan tersebut dinilai kuat, konsisten, dan layak diuji kebenarannya oleh aparat penegak hukum.

“Semua temuan kami masih berupa dugaan awal hasil investigasi LIRA Jatim. Namun dugaan ini sangat kuat dan bersumber dari berbagai informasi lapangan. Kapal dalam kondisi lemah tetapi tetap diizinkan beroperasi. Ini menunjukkan adanya masalah serius di Seksi Status Hukum dan Kelaikan Kapal KSOP,” tegas Samsudin.

Dalam hasil investigasi awal, LIRA Jatim menemukan dugaan bahwa kapal tongkang tersebut sebenarnya tidak layak laut. Indikasi itu antara lain terlihat dari kondisi lambung kapal yang diduga mengalami kelelahan material. Selain itu, pada bagian tengah kapal (midship) diduga telah terjadi lendutan bahkan sebelum kapal bersandar di pelabuhan.

“Kondisi fisik kapal tidak sesuai standar keselamatan. Namun kapal tetap diizinkan bersandar dan melakukan aktivitas operasional,” ungkap Samsudin.

LIRA juga menduga proses verifikasi kelaikan kapal tidak dilakukan sesuai prosedur yang semestinya. Berdasarkan investigasi awal, pemeriksaan fisik kapal diduga tidak dilakukan secara maksimal. Proses verifikasi lebih menitikberatkan pada pemeriksaan dokumen administratif, tanpa pengecekan teknis dan mekanis yang memadai.

“Dugaan kami, kapal ini diloloskan tanpa pemeriksaan mekanis yang layak. Ini sangat berbahaya,” ujar Samsudin.

Selain aspek kelaikan kapal, LIRA Jatim juga menyoroti dugaan peran Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Dari kesaksian lapangan yang dihimpun, LIRA menduga proses bongkar muat dilakukan secara terburu-buru dan tidak memperhatikan prinsip keseimbangan serta stabilitas kapal.

Penyusunan dan pengangkatan muatan diduga tidak sesuai standar keselamatan, ditambah lemahnya koordinasi antar-operator. Kondisi tersebut dinilai memperkuat dugaan bahwa aktivitas bongkar muat turut berkontribusi terhadap kerusakan serius pada kapal.

Temuan paling sensitif dalam investigasi awal LIRA Jatim juga masih berupa dugaan kuat, yakni adanya indikasi keterlibatan pihak pemilik barang dan oknum di lingkungan KSOP. LIRA menduga terdapat intervensi dari pemilik barang serta kedekatan tertentu dengan oknum KSOP, sehingga kapal tetap dipaksakan beroperasi meski kondisinya tidak layak.

“Ini murni dugaan berdasarkan informasi lapangan. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami meminta penyidik memeriksa secara menyeluruh hubungan antara pemilik barang dan oknum KSOP,” tegas Samsudin.

LIRA Jatim juga menyoroti pernyataan humas KSOP yang menyebut kerusakan kapal hanya sebagai “deformasi”. Menurut LIRA, pernyataan tersebut cenderung meremehkan kondisi sebenarnya, karena dokumentasi visual yang ada menunjukkan kerusakan berat dan berpotensi fatal.

LIRA menduga narasi tersebut digunakan untuk menenangkan situasi, mengurangi tekanan publik, atau bahkan menutupi kelemahan dalam proses verifikasi awal kelaikan kapal.

Samsudin menegaskan bahwa insiden ini harus dipandang sebagai kondisi “near-disaster” atau nyaris menjadi bencana besar. Apabila kejadian serupa terjadi saat kapal berada di tengah laut, risikonya sangat fatal.

“Kapal bisa terbelah total, awak kapal bisa tenggelam, pencemaran laut tak terhindarkan, dan kerugian material sangat besar. Untungnya kejadian ini terjadi saat kapal bersandar. Kalau sedang berlayar, kita bisa kehilangan banyak nyawa,” katanya.

Menutup pernyataannya, DPW LSM LIRA Jawa Timur menyatakan kesiapan untuk menyerahkan seluruh dugaan hasil investigasi awal kepada Polda Jawa Timur agar diuji dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan resmi.

Adapun fokus permintaan LIRA kepada aparat penegak hukum meliputi audit ulang proses perizinan kapal, klarifikasi terhadap Seksi Status Hukum dan Kelaikan Kapal KSOP, pemeriksaan pemilik kapal, PBM, serta dugaan hubungan antara pemilik barang dan oknum KSOP. Selain itu, LIRA juga meminta pengecekan ulang terhadap seluruh dokumen legalitas kapal.

“Semua temuan kami adalah dugaan hasil investigasi awal. Penyidiklah yang berwenang menguji dan memastikan kebenarannya. Yang terpenting, jangan ada yang ditutup-tutupi demi keselamatan publik,” pungkas Samsudin.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!