Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Jelaskan Sikap Dewan Terkait RDP Hadi’s Homestay

0
H. Amir Mahmud_20260112_170208_0000
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai Golkar, H. Amir Mahmud, memberikan penjelasan terkait rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas aduan warga mengenai keberadaan Hadi’s Homestay di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan. Senin (12/01/2026).

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo Fraksi Partai Golkar H. Amir Mahmud menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hal baru dan telah berlangsung sejak tahun 2012. Menurutnya, warga selaku pelapor sejak awal meminta agar penginapan tersebut ditutup. Namun demikian, DPRD tidak bisa serta-merta mengambil keputusan penutupan usaha tanpa melalui mekanisme dan kajian yang sesuai aturan.

“Permasalahan ini kan mulai sejak 2012. Dari pihak pelapor memang meminta ditutup, tetapi dari sisi kami di dewan tidak bisa langsung menutup usaha itu,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa DPRD memilih bersikap hati-hati dan menunggu langkah lanjutan berupa rapat koordinasi antar instansi yang dijadwalkan pada 19 Januari mendatang. Dalam rapat tersebut, DPRD akan menghadirkan perwakilan dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar), Dinas Perizinan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kita tunggu sampai tanggal 19. Nanti akan hadir perwakilan dari teman-teman Dispopar, dari Dinas Perizinan, dan dari Satpol PP. Supaya jelas dan tidak ada konflik lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Amir Mahmud menjelaskan bahwa berdasarkan data awal, Hadi’s Homestay diketahui memiliki kelengkapan izin usaha. Oleh karena itu, menurutnya, perlu pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah yang dipermasalahkan merupakan pelanggaran administratif atau lebih kepada pelanggaran norma dan ketertiban umum.

“Kalau untuk sementara ini, Hadi’s Homestay izinnya lengkap. Tinggal nanti kita lihat, ini pelanggarannya masuk ke ranah apa, apakah hanya pelanggaran norma atau ada pelanggaran lain yang harus ditindak,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD Kota Probolinggo berkomitmen untuk menjadi penengah antara kepentingan warga dan pelaku usaha, dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil rapat koordinasi nantinya diharapkan dapat menjadi dasar yang jelas bagi Pemerintah Kota Probolinggo dalam mengambil langkah penertiban maupun kebijakan lanjutan.

“Intinya, kita ingin semua jelas dan tidak ada polemik berkepanjangan. Keputusan harus berdasarkan aturan, bukan asumsi,” pungkas H. Amir Mahmud.

Penulis : Sayful

    Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!