Kasus Kematian Mahasiswi UMM Masuki Babak Baru, BEM Desak Transparansi Polda Jatim
Probolinggo, Radarpatroli
Di balik proses hukum yang terus berjalan, duka dan harapan akan keadilan masih menyelimuti kasus kematian mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Rekonstruksi yang dilakukan Polda Jawa Timur menjadi titik penting yang dinanti publik untuk membuka tabir peristiwa sebenarnya.

Lika-liku kasus ini memasuki babak baru setelah Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua orang tersangka pada Selasa, 13 Desember 2026. Sebagai bagian dari tahapan penyidikan lanjutan, aparat kepolisian menggelar rekonstruksi perkara di dua lokasi, yakni Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, serta wilayah Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Rekonstruksi tersebut bertujuan untuk mengungkap secara rinci kronologi peristiwa sekaligus memperkuat alat bukti yang akan diajukan dalam proses persidangan. Langkah ini dipandang sebagai bagian penting dalam memastikan perkara diproses secara menyeluruh dan tidak menyisakan celah hukum.
Meski demikian, perkembangan tersebut belum sepenuhnya meredakan kegelisahan publik. Sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Malang menaruh harapan besar agar Polda Jawa Timur tidak berhenti pada pemenuhan prosedur semata, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Malang, Wahyuddin Fahrurrijal, menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai perkara hukum biasa. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang menyangkut hak hidup, rasa aman, serta keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur yang telah menetapkan tersangka dan melaksanakan rekonstruksi. Namun apresiasi ini harus dibarengi dengan pengawalan kritis. Jangan sampai proses hukum berjalan tertutup, minim informasi, dan mengabaikan rasa keadilan publik,” ujar Wahyuddin.
Ia menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Publik, kata dia, berhak mengetahui perkembangan kasus secara jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama karena perkara ini menyangkut keselamatan mahasiswa.
“Kami menuntut Polda Jatim membuka perkembangan kasus ini secara terang-benderang. Mulai dari konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, hingga pasal-pasal yang dikenakan. Jangan ada kesan ditutup-tutupi atau dipercepat tanpa kejelasan substansi,” tegasnya.
Lebih lanjut, BEM UMM juga menyoroti pentingnya perspektif keadilan bagi korban. Penanganan perkara, menurut Wahyuddin, tidak boleh berhenti pada penyelesaian administratif semata, tetapi harus menghadirkan keadilan substantif yang benar-benar berpihak pada korban dan keluarga.
Selain itu, ia menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Polda Jawa Timur, khususnya dalam penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan seperti mahasiswa. Evaluasi tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
“Kasus ini harus menjadi alarm bagi Polda Jatim untuk berbenah. Perlindungan terhadap warga sipil, khususnya mahasiswa, harus diperkuat. Penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan bukan pilihan, melainkan keharusan,” pungkasnya.
(Tim)
