Inilah Penjelasan Syafiuddin AR, Kuasa Hj. Romlah Pemilik Homestay Hadi’s
Probolinggo, Radarpatroli
Kuasa Hj. Romlah selaku pemilik Homestay Hadi’s, Syafiuddin AR, menyampaikan penjelasan resmi terkait polemik yang menyeret usaha penginapan kliennya. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses yang sedang berjalan, namun mengingatkan agar setiap keputusan yang diambil pemerintah dilakukan secara hati-hati dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku. Senin (19/01/2026).

Syafiuddin AR menekankan bahwa apabila keputusan yang diambil nantinya terbukti merugikan kliennya, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pemilik usaha.
“Kalau keputusan itu sampai merugikan kami, tentu kami akan mengambil langkah hukum. Makanya dari awal saya sampaikan, dalam mengambil keputusan itu harus hati-hati dan benar-benar disesuaikan dengan regulasi dan aturan yang ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penutupan usaha penginapan tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, harus ada alasan yang kuat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apabila pemerintah hendak memberikan sanksi berat seperti penutupan operasional.
“Kalau memang nanti mau ditutup, alasannya apa, dasar hukumnya apa, itu harus jelas. Tidak bisa serta-merta hanya berdasarkan asumsi atau tekanan tertentu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Syafiuddin AR menyinggung soal isu pelanggaran kesusilaan yang kerap dikaitkan dengan operasional penginapan. Ia mempertanyakan regulasi yang secara eksplisit mengatur kewajiban setiap tamu hotel atau homestay harus membuktikan status pernikahan.

“Sekarang begini, soal perzinahan itu kan ada aturan hukumnya sendiri. Yang ditanya itu sebenarnya siapa, suami istri atau bukan. Pertanyaannya, apakah ada regulasi yang mewajibkan setiap tamu hotel harus membawa surat nikah?” ungkapnya.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada aturan yang secara tegas mewajibkan pengelola penginapan untuk meminta surat nikah kepada setiap tamu. Bahkan, perbedaan alamat KTP antara tamu laki-laki dan perempuan juga tidak bisa dijadikan dasar mutlak untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Misalnya KTP-nya berbeda alamat, apakah harus sama? Belum tentu juga. Apalagi kalau kita bicara kondisi masyarakat sekarang, banyak pasangan yang alamat KTP-nya berbeda karena berbagai alasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika memang pemerintah ingin menerapkan kebijakan baru terkait kewajiban tamu membawa surat nikah, maka hal tersebut harus dituangkan secara jelas dalam regulasi resmi, bukan diterapkan secara sepihak tanpa payung hukum.
“Kalau memang ada aturan baru yang mengharuskan setiap tamu hotel membawa surat nikah, ya itu harus dibuat regulasinya dulu. Jangan sampai pengusaha yang justru jadi korban,” katanya.
Syafiuddin AR menegaskan bahwa pada prinsipnya pihaknya siap mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Namun ia meminta agar semua pihak, termasuk pemerintah dan DPRD, tetap berpegang pada aturan dan asas keadilan dalam menyikapi persoalan ini.
“Intinya begini, kita ikuti aturan dan regulasi yang ada. Selama tidak ada aturan yang dilanggar, maka usaha penginapan juga punya hak untuk tetap berjalan,” pungkasnya.
Dengan pernyataan tersebut, pihak kuasa hukum berharap polemik Homestay Hadi’s dapat diselesaikan secara objektif, adil, dan sesuai hukum, tanpa merugikan salah satu pihak serta tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
