Kadis DPUPR-PKP Probolinggo Jelaskan Kewajiban Developer Saat Penyerahan Sertifikat Fasum Dari BPN

0
IMG_5394
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Penyerahan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Pemerintah Kota Probolinggo menjadi perhatian khusus jajaran Dinas PUPR-PKP. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas DPUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, membeberkan secara rinci mekanisme, kewajiban pengembang, hingga kendala yang selama ini dihadapi terkait penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan. Selasa (20/01/2026).

Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, Plt Sekda Kota Probolinggo Rey Suwigtyo, Kepala Dinas DPUPR-PKP Kota Probolinggo Setiorini Sayekti, Kepala BPN Kota Probolinggo Siswoyo, S.ST, M.A.P, para camat, perwakilan OPD, serta undangan lainnya.

Saat dikonfirmasi awak media, Setiorini Sayekti menjelaskan bahwa penyerahan fasum dan fasos merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pengembang atau developer perumahan. Kewajiban tersebut sudah diatur sejak awal proses perizinan pembangunan perumahan.

“Pada prinsipnya, setiap pengembang yang membangun perumahan memang wajib menyediakan persentase tertentu untuk fasum dan fasos. Fasilitas tersebut harus diserahkan kepada Pemerintah Kota Probolinggo agar dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Setiorini.

Ia menegaskan, sejak proses perizinan selesai, pihaknya selalu mendorong agar pengembang segera melakukan pemecahan sertifikat, khususnya untuk lahan-lahan yang nantinya akan menjadi aset Pemerintah Kota Probolinggo. Dengan sertifikat atas nama pemerintah daerah, maka pemeliharaan, perbaikan, hingga pengembangan fasilitas publik dapat dilakukan secara legal dan berkelanjutan.

Namun demikian, Setiorini mengakui masih terdapat sejumlah perumahan yang hingga kini fasum dan fasosnya belum diserahkan, terutama perumahan-perumahan lama. Kendala utama berasal dari keberadaan pengembang yang sudah tidak aktif, berpindah tangan, atau sulit dilacak keberadaannya.

“Untuk perumahan lama ini memang perlu penelusuran lebih lanjut. Kami berusaha mencari developer-nya dulu, ke mana keberadaannya, apakah masih aktif atau sudah berganti pengelola. Alhamdulillah, sebagian sudah berhasil kami temukan dan saat ini sedang dalam proses penyerahan ke pemerintah kota,” ungkapnya.

Selain itu, DPUPR-PKP juga menghadapi persoalan lahan eks kavling. Dalam kasus ini, seringkali warga meminta agar fasum yang ada di kawasan tersebut ditangani oleh pemerintah kota. Namun, pemerintah tidak dapat langsung melakukan pemeliharaan apabila status lahannya belum bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Probolinggo.

“Kalau belum ada sertifikat hak pakai atau hak milik atas nama pemerintah kota, tentu kami tidak bisa melakukan penanganan. Karena itu, kami telusuri dulu status kepemilikan lahannya agar jelas dan sesuai aturan,” tegas Setiorini.

Ia menambahkan, bagi pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyerahan fasum dan fasos, Pemerintah Kota Probolinggo tidak tinggal diam. Pihaknya telah mengirimkan surat teguran resmi kepada pengembang agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami layangkan surat teguran. Proses pemecahan sertifikat kan ada di BPN, jadi kami terus berkoordinasi agar ini bisa diselesaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Melalui kegiatan penyerahan sertifikat dari BPN ini, Pemerintah Kota Probolinggo berharap persoalan fasum dan fasos dapat semakin tertib dan memiliki kepastian hukum. Dengan aset yang sudah bersertifikat, pemerintah daerah dapat melakukan pemeliharaan, perbaikan jalan lingkungan, ruang terbuka hijau, saluran air, serta fasilitas publik lainnya demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penyerahan sertifikat ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola aset daerah, transparansi pengelolaan keuangan, serta dukungan terhadap pembangunan kota yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat secara simbolis dari Kepala BPN Kota Probolinggo kepada Wali Kota Probolinggo, disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!