Pemkot Probolinggo Terima 141 Sertifikat Fasum, Fasos, Dan Permukiman Periode 2023–2025

0
Pemkot Probolinggo Terima 141 Sertifikat Fasum, Fasos, Dan Permukiman Periode 2023–2025
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Pemerintah Kota Probolinggo resmi menerima sertifikat fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan permukiman untuk periode 2023–2025 dalam sebuah kegiatan yang digelar di Comand Center Kota Probolinggo. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah strategis dalam upaya penataan aset daerah sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Selasa (20/01/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Wakil Wali Kota Probolinggo Hj. Ina Dwi Lestari, Plt Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Rey Suwigtoyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kota Probolinggo Setiorini Sayekti, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Probolinggo Siswoyo, S.ST, M.A.P, serta para camat, kepala OPD, dan undangan lainnya.

Dalam laporannya, Kepala Dinas DPUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat fasum dan fasos ini merupakan agenda penting bagi Pemerintah Kota Probolinggo. Menurutnya, legalitas aset daerah menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta berpengaruh langsung terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Fasum dan fasos, khususnya yang berada di kawasan perumahan, harus diserahkan kepada pemerintah daerah agar dapat dipelihara dan dikelola secara optimal. Selama ini, banyak fasilitas seperti jalan lingkungan yang belum bisa diperbaiki karena statusnya belum menjadi aset pemerintah,” jelas Setiorini.

Ia menambahkan, melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Probolinggo menerima sebanyak 141 sertifikat fasum dan fasos yang diterbitkan pada periode 2023 hingga 2025. Sertifikat tersebut mencakup berbagai bentuk aset, mulai dari jalan, ruang terbuka hijau (RTH), saluran air, hingga fasilitas pendukung lainnya yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Probolinggo.

“Penyerahan ini memberikan banyak manfaat. Pertama, menambah nilai aset Pemerintah Kota Probolinggo. Kedua, secara teknis DPUPR-PKP dapat melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap fasilitas tersebut. Ketiga, luasan ruang terbuka hijau kota juga bertambah, sehingga dapat mendukung pemenuhan standar RTH yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Setiorini juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kota Probolinggo tetap mengalokasikan anggaran untuk proses sertifikasi aset daerah senilai kurang lebih Rp150 juta. Anggaran tersebut diharapkan dapat membantu percepatan penyelesaian sertifikasi aset, termasuk aset yang masih terkendala status kepemilikan lahan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, Siswoyo, S.ST, M.A.P, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Probolinggo dan BPN. Ia menyebutkan bahwa penyerahan 141 sertifikat dengan luas total sekitar 5,8 hektare ini merupakan kontribusi besar dalam memperkuat aset daerah.

“Dengan adanya sertifikat ini, pemerintah daerah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ganti rugi ketika akan memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan fasilitas publik. Aset ini sudah sah secara hukum dan siap dimanfaatkan,” ujarnya.

Siswoyo merinci bahwa sertifikat tersebut tersebar di lima kecamatan di Kota Probolinggo, dengan rincian antara lain di Kecamatan Kanigaran, Mayangan, Kedopok, Kademangan, dan Wonoasih. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan pertanahan selama tahun 2025 turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPN Kota Probolinggo serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses sertifikasi aset daerah. Menurutnya, legalitas aset merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan kota dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan diterbitkannya 141 sertifikat ini, pemerintah kota memiliki kepastian hukum atas aset-aset yang dimiliki. Hal ini akan mempermudah proses perencanaan, pemeliharaan, hingga pembangunan ke depan, terutama dalam perbaikan jalan, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau,” kata Aminuddin.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai persoalan aset daerah, termasuk penegasan batas wilayah dan pemetaan aset yang belum tersertifikasi. Menurutnya, dengan dukungan teknologi dan koordinasi yang baik, berbagai permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara bertahap.

“Kami berharap kerja sama dengan BPN Kota Probolinggo terus ditingkatkan, sehingga ke depan tidak ada lagi aset pemerintah yang bermasalah secara administrasi maupun hukum. Pada akhirnya, ini semua bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut kemudian ditutup dengan prosesi penyerahan sertifikat fasum, fasis, dan permukiman secara simbolis dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo kepada Wali Kota Probolinggo, disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir.

Penulis : Sayful

   Editor : Yuris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!