DABN Diduga Masih Beroperasi Meski Tak Sah, DPP Brikom TKN Desak KSOP Kelas IV Probolinggo Bertindak

0
IMG-20260121-WA0044
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Dugaan masih beroperasinya DABN di Pelabuhan Kelas IV Kota Probolinggo menuai sorotan publik. Padahal, sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur telah menyatakan bahwa DABN tidak sah sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di pelabuhan tersebut.

Menindaklanjuti kabar yang beredar, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brikom Tapal Kuda Nusantara (TKN) melakukan orientasi lapangan di area Pelabuhan Kota Probolinggo. Dari hasil pengecekan langsung di lokasi, DABN diduga masih menjalankan aktivitas operasional.

Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan seorang petugas keamanan pelabuhan yang menyatakan bahwa dirinya bekerja di bawah naungan DABN. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas operasional DABN pasca pernyataan resmi Kajati Jawa Timur.

Ketua DPP Brikom TKN, Adi Susanto, dalam kegiatan tersebut juga mendapati adanya aktivitas pemuatan material pasir. Material tersebut diduga berasal dari tambang tidak berizin milik HP, warga Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

“Saya mengetahui bahwa AP tidak memiliki tambang, apalagi izin tambang. Oleh karena itu, material pasir yang dimuat ini patut diduga berasal dari sumber yang tidak berizin,” tegas Adi Susanto.

Atas temuan tersebut, Adi Susanto yang akrab disapa Haji Santo meminta KSOP Kelas IV Probolinggo agar segera mengambil langkah tegas. Ia mendesak agar seluruh aktivitas DABN di Pelabuhan Kota Probolinggo segera dinonaktifkan, sesuai dengan pernyataan Kajati Jawa Timur yang menyatakan DABN tidak sah sebagai BUP.

Selain itu, ia juga meminta KSOP Kelas IV 

Probolinggo bersama instansi terkait untuk melakukan penelitian dan evaluasi menyeluruh terhadap material pasir yang dimuat di pelabuhan. Hal ini penting untuk memastikan kelengkapan izin serta legalitas asal-usul material tersebut.

“Jika terbukti material tersebut tidak dilengkapi izin yang sah, maka harus ada tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DABN maupun KSOP Kelas IV Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan operasional dan aktivitas pemuatan material tersebut.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!