Rapat Paripurna DPRD Probolinggo Bahas PU Bupati Atas Lima Raperda Inisiatif
Probolinggo, Radarpatroli
Pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo resmi berlanjut ke tahap berikutnya setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyampaikan Pemandangan Umum (PU) Bupati dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (21/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari unsur eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemandangan Umum Bupati Probolinggo yang dibacakan Sekda Ugas Irwanto berisi apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan sejumlah Raperda, sekaligus menyampaikan berbagai catatan agar substansi pengaturannya tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Pada Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas inisiatif DPRD dalam upaya pemenuhan kebutuhan infrastruktur masyarakat. Namun demikian, Bupati menekankan perlunya peninjauan kembali ketentuan yang mengatur keterlibatan perangkat daerah dalam penyusunan rencana induk, mengingat pengelolaan jaringan utilitas bersifat lintas sektor dan membutuhkan peran perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Terhadap Raperda tentang Produk Unggulan Daerah, Pemkab Probolinggo menyatakan dukungan terhadap pengembangan produk unggulan agar memiliki daya saing dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski demikian, pemerintah daerah meminta agar pengaturan kewenangan pembinaan, pengendalian, dan evaluasi disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014.
Sementara itu, pada Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, pemerintah daerah menilai rancangan tersebut sebagai bentuk pelayanan publik yang berlandaskan fungsi sosial dan kemanusiaan. Kendati demikian, substansi pengaturannya diminta untuk tetap memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, pada Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, pemerintah daerah mengapresiasi inisiatif DPRD sebagai wujud tanggung jawab daerah dalam memberikan fasilitasi kepada pesantren sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Pemerintah daerah memberikan catatan agar sejumlah ketentuan, khususnya terkait pengembangan program lainnya, diperjelas guna menjamin kepastian dan kejelasan hukum.
Sedangkan pada Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemkab Probolinggo menyambut baik inisiatif DPRD dalam mewujudkan keadilan sosial melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Namun demikian, substansi pengaturan kembali diminta untuk diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh catatan dan masukan yang disampaikan dalam Pemandangan Umum Bupati Probolinggo tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan dalam rapat panitia khusus DPRD Kabupaten Probolinggo pada tahapan berikutnya.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
