Raperda Perubahan SOTK Masuk Paripurna, DPRD Kabupaten Probolinggo Minta Penjelasan Eksekutif
Probolinggo, Radarpatroli
Penataan kelembagaan pemerintahan daerah kembali menjadi pembahasan DPRD Kabupaten Probolinggo melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah inisiatif eksekutif tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (21/1/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD dibacakan oleh juru bicara fraksi Alfiana Firda Afnaini. Dalam penyampaiannya, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menilai pengajuan Raperda perubahan SOTK memiliki dasar yang kuat dan relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meski demikian, fraksi-fraksi menyampaikan sejumlah catatan, masukan, serta permintaan penjelasan terkait substansi Raperda tersebut.
Fraksi Partai Golkar menekankan agar perubahan SOTK benar-benar mengedepankan efektivitas, efisiensi, serta relevansi struktur organisasi dengan kebutuhan pelayanan masyarakat. Fraksi Golkar mengingatkan agar penataan perangkat daerah tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta tetap memperhatikan keseimbangan anggaran, ketersediaan sumber daya manusia, dan pemanfaatan inovasi teknologi.
Sementara itu, Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai perubahan SOTK sebagai langkah yang dinamis dan adaptif terhadap tuntutan perkembangan zaman. Fraksi PKB mengapresiasi rencana pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, PKB meminta penjelasan lebih lanjut terkait penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan, serta dasar peningkatan tipologi sejumlah perangkat daerah menjadi tipe A.
Fraksi Gerindra menegaskan bahwa perubahan SOTK harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi kepala daerah serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Fraksi Gerindra menyatakan dukungan terhadap pemisahan Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dengan catatan kebijakan tersebut disertai target kinerja yang terukur serta tidak menambah beban birokrasi dan belanja daerah secara berlebihan.
Selanjutnya, Fraksi Partai NasDem memandang Raperda perubahan SOTK telah memiliki landasan filosofis dan yuridis yang cukup jelas. Kendati demikian, Fraksi NasDem menekankan pentingnya ketelitian dalam perumusan dasar hukum, kejelasan mekanisme transisi organisasi, serta jaminan bahwa perubahan struktur perangkat daerah benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan perubahan SOTK harus menjadi instrumen penguatan pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar penataan kelembagaan semata. Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan adanya dampak fiskal dari peningkatan tipologi perangkat daerah dan menekankan pentingnya pengendalian belanja pegawai sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempertanyakan urgensi perubahan Perda SOTK untuk ketiga kalinya, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Fraksi PPP juga menyoroti kesiapan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia akibat perubahan struktur organisasi, sekaligus meminta penjelasan terkait langkah jangka panjang pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana.
Pada akhir penyampaian Pemandangan Umum, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo, yakni Fraksi Golkar, PKB, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, dan PPP menyatakan dapat menerima Raperda perubahan SOTK tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Namun demikian, seluruh catatan, masukan, dan pertanyaan fraksi diminta menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam pembahasan berikutnya.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
