Ketua Umum Ormas TKN Nilai Sikap Kooperatif Kadishub Jatim Sudah Semestinya, Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus DABN

0
Ketua Umum Ormas TKN Nilai Sikap Kooperatif Kadishub Jatim Sudah Semestinya, Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus DABN
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Komitmen penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses penyidikan yang telah berjalan cukup lama, transparansi, ketegasan, dan keberanian aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik dan pengelolaan badan usaha milik daerah.

Ketua Umum Prasetyo Eko Karso menilai sikap kooperatif Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono, yang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi PT Delta Arta Bahari Nusantara (DABN) sebagai sikap yang sudah semestinya ditunjukkan oleh setiap pejabat publik.

Namun demikian, Prasetyo menegaskan bahwa sikap kooperatif tidak boleh dijadikan tameng ataupun alasan untuk memperlambat proses penegakan hukum. Menurutnya, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan, bukan ditentukan oleh sikap personal semata.

“Kami menghargai sikap kooperatif, tapi hukum tidak boleh berhenti pada apresiasi. Hukum harus berjalan sampai pada penetapan tersangka dan pengadilan,” tegas Prasetyo.

Prasetyo secara terbuka mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dinilainya lamban dalam menetapkan tersangka, meskipun proses penyidikan telah berlangsung cukup lama. Ia menyoroti fakta bahwa puluhan saksi telah diperiksa dan dana sebesar Rp53 miliar telah disita dari sejumlah rekening milik PT DABN.

“Alasan masih menunggu perhitungan kerugian negara tidak bisa terus-menerus dijadikan dalih. Fakta-fakta hukum sudah cukup terang. Jika penetapan tersangka terus ditunda, publik berhak curiga ada ketidaktegasan,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, lambannya penanganan perkara berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan membuka ruang persepsi negatif bahwa hukum cenderung tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Kejati Jatim harus membuktikan bahwa hukum tidak takut pada jabatan, tidak ragu pada kekuasaan, dan tidak bernegosiasi dengan kepentingan,” katanya.

Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar segera mengambil langkah tegas, profesional, dan transparan dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT DABN, sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Jawa Timur.

“Negara tidak boleh kalah oleh waktu. Keadilan yang ditunda sama saja dengan keadilan yang diingkari,” pungkasnya.

Selain itu, Prasetyo juga meminta agar pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan langsung dalam proses pembentukan PT Delta Arta Bahari Nusantara (DABN), khususnya di lingkungan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Menurutnya, sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Nyono seharusnya menjadi contoh bagi pejabat lain yang secara struktural memiliki kewenangan lebih besar dan keterlibatan langsung dalam pembentukan serta kebijakan BUMD tersebut.

“Kalau Pak Nyono yang posisinya hanya ex officio saja bersikap terbuka dan kooperatif, maka pejabat yang benar-benar berada di domain pembentukan DABN, khususnya di Biro Perekonomian, tidak boleh menghindar atau bersikap pasif,” tegas Prasetyo.

Ia menilai keterbukaan seluruh pihak yang terlibat sejak awal pembentukan DABN menjadi kunci utama agar penegakan hukum berjalan objektif, adil, dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

“Penegakan hukum harus menyasar pihak yang tepat. Jangan sampai yang kewenangannya terbatas sudah diperiksa berkali-kali, sementara yang memiliki peran strategis justru belum maksimal dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa TKN di bawah kepemimpinannya sebagai organisasi kemasyarakatan pendukung pemerintahan Prabowo – Gibran secara konsisten mendorong pemberantasan praktik korupsi di semua sektor.

“TKN berdiri sejalan dengan amanat Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo–Gibran, bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, dukungan TKN terhadap pemerintahan Prabowo – Gibran justru menjadi dasar moral untuk terus mengawal penegakan hukum agar berjalan bersih, transparan, dan berkeadilan.

“Kami mendukung pemerintahan Prabowo – Gibran, tetapi dukungan itu sekaligus menjadi komitmen kami untuk terus mengingatkan dan mengawal agar amanat pemberantasan korupsi benar-benar dijalankan,” tutup Prasetyo.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!