Rapat BPPKAD, Pemkab Probolinggo Susun Regulasi Hibah Dan Bantuan Keuangan

0
IMG-20260129-WA0007
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kepastian hukum pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melakukan pembahasan regulasi terkait pemberian hibah dan bantuan keuangan. Regulasi ini disiapkan sebagai pedoman agar penyaluran bantuan berjalan transparan, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar rapat pembahasan draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Keuangan, Selasa (27/1/2026), di Ruang Asta Brata BPPKAD Kabupaten Probolinggo.

Rapat tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Abdul Ghafur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan M. Sjaiful Efendi, Asisten Administrasi Umum dr. Anang Budi Yoelianto, Inspektur Imron Rosyadi, anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Hamim Wajdi, Kepala BPPKAD Kristiana Ruliani, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Juwono P Utomo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Munaris, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Syamsul Huda serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menyampaikan bahwa pembahasan draft Perbup ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemberian hibah dan bantuan keuangan agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

“Peraturan ini kami susun untuk memastikan pemberian hibah dan bantuan keuangan benar-benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut dibahas Bab III tentang Hibah, khususnya Bagian Kesatu Umum Pasal 5 ayat (8) yang mengatur kriteria pemberian hibah. Disebutkan bahwa hibah harus memenuhi kriteria paling sedikit peruntukannya ditetapkan secara spesifik, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran.

Namun demikian, terdapat pengecualian hibah yang dapat diberikan secara berkelanjutan kepada pihak-pihak tertentu. Di antaranya pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih dengan APBN, Palang Merah Indonesia (PMI) daerah, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) daerah, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) daerah, Badan Narkotika Nasional daerah (Satlak P4GN), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Praja Muda Karana (Pramuka), LPTQ Kabupaten Probolinggo, Komisi Penanggulangan AIDS, Forum Kabupaten Probolinggo Sehat (FKPS), Dekranasda Kabupaten Probolinggo, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Probolinggo, partai politik, serta pihak lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Kristiana menegaskan pengaturan tersebut penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam penganggaran dan penyaluran hibah, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Dengan adanya kriteria yang jelas, kami ingin memastikan hibah tidak disalahartikan sebagai bantuan rutin tanpa dasar hukum. Semua harus melalui mekanisme yang sah dan terukur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kristiana menambahkan hasil pembahasan draft Perbup tersebut selanjutnya akan dilakukan harmonisasi ke Kementerian Hukum Jawa Timur yang difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur serta dilakukan review oleh Inspektorat.

“Proses harmonisasi dan review ini menjadi bagian penting agar Perbup yang dihasilkan benar-benar kuat secara hukum dan siap diimplementasikan,” pungkasnya.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!