Pemkab Probolinggo Finalisasi Perbup Hibah dan Bansos, Perkuat Tata Kelola Dan Akuntabilitas

0
IMG-20260203-WA0011
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus mematangkan regulasi terkait pengelolaan hibah dan bantuan sosial (bansos). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), Senin (2/2/2026).

Rakor yang difasilitasi oleh Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo ini berlangsung di Ruang Nusantara lantai II Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Abdul Ghafur serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan M. Sjaiful Efendi.

Rakor ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu hibah dan bansos. Hadir pula Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi, Kepala BPPKAD Kristiana Ruliani, Kepala Bapelitbangda Juwono Prasetijo Utomo, Kepala DPMD Munaris, Kepala Dinas Sosial Rachmad Hidayanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Saniwar, Kepala DP3AP2KB A’at Kardono, Kabag Kesra Syamsul Huda, Kabag Hukum Adhy Catur Indra Bawono serta perwakilan dari BKPSDM, Bakesbangpol, DKUPP, Dinas Kesehatan, Disporapar dan Diskominfo.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menjelaskan, rakor ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan hibah dan bansos berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, akuntabel serta tepat sasaran. “Hasil rapat hari ini menyepakati bahwa pelaksanaan hibah tahun 2026 tetap dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Kristiana mengungkapkan, dalam finalisasi Perbup tersebut ditegaskan bahwa pemberian hibah harus memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya peruntukan yang ditetapkan secara spesifik, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali kepada pihak-pihak tertentu yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Pengecualian hibah yang bersifat terus-menerus hanya dapat diberikan kepada lembaga atau organisasi tertentu yang memang diamanatkan oleh regulasi, seperti dukungan kepada pemerintah pusat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, sepanjang tidak terjadi tumpang tindih pendanaan dengan APBN,” jelasnya.

Adapun lembaga dan organisasi yang dimaksud antara lain Palang Merah Indonesia Daerah, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Komite Nasional Pemuda Indonesia Daerah, Komite Olahraga Nasional Indonesia Daerah, Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Daerah, Badan Narkotika Nasional Daerah (Satlak P4GN), Badan Amil Zakat Nasional Daerah, Majelis Ulama Indonesia, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Praja Muda Karana (Pramuka), LPTQ Kabupaten Probolinggo, Komisi Penanggulangan AIDS, Forum Kabupaten Probolinggo Sehat (FKPS), Dekranasda Kabupaten Probolinggo, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Probolinggo, Karang Taruna, organisasi disabilitas, Yayasan Dharma Asih, Tim Penggerak Posyandu, Forum Pembauran Kebangsaan, Korpri, Dharma Wanita Persatuan, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial, partai politik, serta pihak lain yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Kristiana, penegasan aturan ini sangat penting untuk menciptakan tertib administrasi, meningkatkan transparansi serta meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari. “Melalui Perbup ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa pemberian hibah dan bansos benar-benar sesuai regulasi, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil finalisasi Perbup hibah dan bansos tersebut selanjutnya akan diharmonisasikan ke Kementerian Hukum Jawa Timur, difasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, serta direview oleh Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

“Setelah proses harmonisasi dan review selesai, Perbup hibah dan bansos ini diharapkan segera ditetapkan dan menjadi pedoman bersama bagi seluruh OPD di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!