Langkah Preventif Polres Probolinggo Kota Tekan Kasus Bullying Di Kalangan Pelajar
Probolinggo, Radarpatroli
Komitmen Polres Probolinggo Kota dalam melindungi anak dari ancaman perundungan terus diwujudkan melalui langkah preventif di lingkungan pendidikan. Salah satu upaya nyata tersebut dilakukan dengan menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi pencegahan bullying di SMP Negeri 4 Kota Probolinggo, sebagai bentuk kepedulian terhadap tumbuh kembang anak serta keamanan psikologis para pelajar.

Kegiatan edukasi ini diikuti oleh sebanyak 768 murid yang terdiri dari siswa kelas 7 hingga kelas 9, serta dihadiri seluruh dewan guru SMPN 4 Kota Probolinggo. Kehadiran guru dalam kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara aparat kepolisian dan pihak sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah personel dari Seksi Hukum (Sikum) Polres Probolinggo Kota memberikan pemaparan materi terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Materi ini disampaikan secara komunikatif agar mudah dipahami oleh para siswa.
Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang hak-hak anak sekaligus menanamkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di berbagai lingkungan, baik keluarga, masyarakat, maupun sekolah.
“Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang hak-hak anak dan pentingnya perlindungan terhadap anak baik di lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah. Sosialisasi ini mencakup berbagai hal, seperti hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan pendidikan, serta larangan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” ujar Iptu Zainullah, Kamis (05/02/2026).

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga memberikan pemahaman kepada pihak sekolah terkait penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak apabila terjadi permasalahan hukum yang melibatkan anak. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan penanganan kasus anak dapat dilakukan secara tepat dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam penjelasannya, sistem peradilan pidana anak menjamin perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku. Selain itu, dijelaskan pula mengenai tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, serta orang tua dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak. Anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, sementara kekerasan terhadap anak mencakup kekerasan fisik, psikis, verbal, hingga seksual, yang semuanya memiliki konsekuensi hukum.
“Pendekatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai anti-bullying secara menyenangkan dan efektif sejak usia dini kepada para murid. Sosialisasi ini akan rutin dilakukan dengan menggandeng stakeholder terkait,” jelas Zainullah.
Ia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar para siswa memahami secara jelas apa itu bullying, dampak buruk yang ditimbulkan terhadap korban, serta sanksi atau konsekuensi hukum yang dapat diterima oleh pelaku perundungan.
“Sosialisasi ini sangatlah penting, karena agar anak-anak memahami apa itu bullying dan apa dampaknya terhadap korban dan juga seperti apa tindakan yang akan diterima pelaku bullying,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iptu Zainullah mengingatkan bahwa peran orang tua dan guru sangat krusial dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak. Menurutnya, kasus bullying tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah, tetapi juga bisa terjadi di luar sekolah ketika anak tidak berada dalam pengawasan guru.
“Bullying ini bisa terjadi di mana saja, oleh karena itu peran orang tua dan guru menjadi penting untuk mengawasi pergaulan anak. Orang tua mengawasi di rumah dan guru mengawasi di sekolah,” terangnya.
Ia juga menyoroti penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk perundungan di dunia maya. Bahkan, media sosial dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana kejahatan yang melibatkan anak.
“Penggunaan sosial media berlebih terdapat pengaruh negatif, seperti bullying, pornografi, hoaks dan lainnya. Bullying maupun perundungan dapat mengakibatkan kekerasan fisik, verbal hingga kekerasan seksual. Inilah yang harus kita antisipasi bersama,” pungkasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Probolinggo Kota berharap seluruh elemen sekolah, mulai dari siswa, guru, hingga orang tua, dapat bersama-sama berperan aktif dalam mencegah bullying serta mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, dan berkarakter positif.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Humas Polres Probolinggo Kota
