Desa Wonorejo Gelar Penyuluhan Program PTSL Tahun 2026, Targetkan 320 Sertifikat
Probolinggo, Radarpatroli
Pemerintah Desa Wonorejo Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikasi tanah serta tata cara dan persyaratan dalam mengikuti program pemerintah tersebut. Selasa (10/02/2026).

Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan adanya sertifikat resmi, warga diharapkan dapat terhindar dari potensi konflik agraria, sengketa batas tanah, maupun persoalan warisan di kemudian hari.
Penyuluhan PTSL tersebut dilaksanakan di balai desa setempat dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan serta aparat terkait. Hadir dalam kesempatan itu Kepala Desa Wonorejo yang diwakili Bendahara Desa Su’eb, Camat Wonomerto Rasyidhi, S.Sos., MM, Sekcam Wonomerto Iswahyudi, S.Sos., MSi, Ketua Tim PTSL Tim IV Dody Suryamansyah, SH, MH, Petugas Yuridis PTSL Desa Wonorejo Muslimin, Babinsa Desa Wonorejo Sertu Sudirman, Bhabinkamtibmas Desa Wonorejo Aipda Riangga D.P, SH, perangkat desa serta undangan lainnya.
Kegiatan ini juga diikuti oleh warga masyarakat yang antusias ingin mengetahui lebih jauh mengenai proses pendaftaran tanah serta manfaat yang akan diperoleh melalui program tersebut.
Dalam penyuluhan disampaikan bahwa target sertifikat tanah melalui program PTSL di Desa Wonorejo pada tahun 2026 sebanyak 320 sertifikat. Target ini diharapkan dapat tercapai dengan dukungan penuh masyarakat serta sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua Tim PTSL Tim IV, Dody Suryamansyah, SH, MH, menjelaskan bahwa program PTSL merupakan bentuk perhatian negara untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan proses yang lebih mudah, cepat, serta biaya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan pengurusan mandiri.
“PTSL ini program pemerintah untuk membantu masyarakat agar tanahnya memiliki bukti kepemilikan yang sah. Kalau mengurus sendiri biayanya bisa jauh lebih besar, harus bolak-balik ke kantor pertanahan, dan memakan waktu lama. Dengan program ini masyarakat cukup melengkapi persyaratan sesuai ketentuan,” terang Dody.
Ia juga menekankan bahwa sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti legalitas yang diakui negara. Selain meningkatkan nilai aset tanah, sertifikat juga dapat dimanfaatkan untuk akses permodalan usaha melalui lembaga perbankan maupun koperasi.
“Kalau tanah sudah bersertifikat, maka lebih aman, nilainya meningkat, bisa diwariskan dengan jelas, dan bisa menjadi modal ekonomi keluarga,” tambahnya.
Dody juga mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan dokumen administrasi dengan benar, seperti KTP, KK, bukti kepemilikan tanah, serta memastikan batas-batas tanah tidak menimbulkan persoalan dengan tetangga sekitar.
Sementara itu Camat Wonomerto Rasyidhi, S.Sos., MM, dalam sambutannya menegaskan bahwa program PTSL merupakan bentuk pelayanan pemerintah untuk meringankan masyarakat dalam memperoleh legalitas kepemilikan tanah.
“Melalui program PTSL ini masyarakat cukup dikenakan biaya sesuai aturan yang berlaku. Program ini sangat membantu karena kalau lewat jalur notaris atau pengurusan biasa tentu jauh lebih mahal,” ujarnya.
Camat Rasyidhi juga mengingatkan agar masyarakat memastikan tanah yang didaftarkan tidak dalam kondisi sengketa serta memperjelas status ahli waris sebelum proses sertifikasi dilakukan.
“Pastikan tanah tidak bermasalah dan ahli warisnya jelas. Jangan sampai setelah sertifikat terbit justru muncul persoalan di kemudian hari. Ini kesempatan baik yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” pesannya.
Ia juga menambahkan bahwa program PTSL tidak selalu tersedia setiap tahun, sehingga masyarakat diimbau segera mendaftarkan tanahnya selama kuota masih tersedia.
“Kita tidak tahu tahun depan program ini ada lagi atau tidak. Maka mumpung ada kesempatan, silakan dimanfaatkan agar tanah panjenengan semua memiliki kepastian hukum,” imbuhnya.
Di akhir kegiatan, Bendahara Desa Wonorejo Su’eb mewakili Kepala Desa menyampaikan bahwa pemerintah desa siap mendukung penuh pelaksanaan program PTSL Tahun 2026 demi membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara sah dan resmi.
“Kami dari pemerintah desa berharap warga Wonorejo dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Pemerintah desa siap membantu proses administrasi, pendampingan, serta koordinasi dengan tim PTSL agar program berjalan lancar dan transparan,” ungkap Su’eb.
Su’eb juga menegaskan bahwa program ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena tanah yang memiliki sertifikat akan lebih aman serta dapat memberikan manfaat ekonomi jangka panjang.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Wonorejo semakin memahami manfaat program PTSL serta dapat mengikuti proses pendaftaran secara tertib demi terciptanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan pembangunan desa yang lebih maju.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
