Balap Liar Resahkan Warga, Polres Probolinggo Amankan Puluhan Kendaraan

0
4f2d3654-8e1d-434b-8750-a895f6b9090d
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Langkah cepat jajaran kepolisian kembali ditunjukkan dalam merespons keresahan masyarakat. Tim patroli dari Polres Probolinggo Polda Jawa Timur membubarkan aksi balap liar yang terjadi di Jalan Raya Besuk, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk, pada Jumat (20/2/2026), setelah menerima laporan warga yang masuk melalui layanan darurat 110.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Samapta AKP Didik Siswanto menjelaskan, pembubaran balap liar tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dan terancam keselamatannya akibat aktivitas sekelompok pemuda yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di jalan umum.

“Ada laporan dari masyarakat melalui hotline 110, lalu kami segera menindaklanjuti,” kata AKP Didik.

Menurutnya, aksi balap liar tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Warga sekitar pun merasa resah karena aktivitas tersebut berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan banyak pihak.

AKP Didik Siswanto menegaskan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan tindakan yang dapat berujung pada kecelakaan fatal serta menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

“Balap liar bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi menyangkut keselamatan jiwa. Jalan raya bukan tempat untuk ajang adu kecepatan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, petugas mengamankan sebanyak 21 unit sepeda motor, baik yang menggunakan nomor polisi maupun yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Seluruh kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolres Probolinggo untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, beberapa kendaraan diketahui tidak sesuai standar teknis serta tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK. Kondisi tersebut semakin memperkuat adanya pelanggaran aturan lalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor.

Tidak hanya kendaraan, seluruh pelaku balap liar beserta sejumlah penonton turut dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Pihak kepolisian juga memanggil orang tua masing-masing guna diberikan pemahaman agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

“Kami panggil orang tuanya, kami imbau untuk meningkatkan pengawasan di rumah. Jangan sampai masa depan rusak hanya karena ikut-ikutan balap liar,” ujar AKP Didik.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas apabila masih ditemukan pelaku yang mengulangi perbuatannya. Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan tindak lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika mendapati mereka mengulangi perbuatannya,” tegasnya kembali.

Sebagai bentuk pembinaan, kepolisian memberikan waktu hingga Kamis, 26 Februari 2026, kepada pemilik kendaraan untuk melengkapi surat-surat kendaraan serta mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar pabrikan sebelum dapat diambil kembali. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus upaya preventif agar aksi balap liar tidak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Humas Polres Probolinggo 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!