Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Bromo Terancam 7 Tahun Penjara
Probolinggo, Radarpatroli
Kerja cepat dan responsif ditunjukkan jajaran Polres Probolinggo dalam memberikan rasa aman bagi wisatawan mancanegara. Aparat berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) saat berkunjung ke kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, berikut menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut.

Korban diketahui bernama MKJ (54), seorang WNA asal Thailand, yang kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu, 15 Februari 2026 lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp108.368.200.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro yang berbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
“Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata AKBP Latif saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).
AKBP Latif menerangkan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata. Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, korban menginap di Probolinggo dan pada dini hari menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.
Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk menuju kawasan lautan pasir Bromo, sementara tas dan koper milik korban tetap berada di dalam mobil Hiace yang terparkir.
Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari kawasan wisata, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah dalam kondisi rusak dan pintu tidak terkunci. Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper beserta seluruh isinya telah hilang.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo, dan kami langsung melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKBP Latif.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni AR (34) sebagai eksekutor, ES (46) yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian, serta NF (45) yang mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.
Tersangka AR diamankan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan aksi pencurian atas perintah ES. Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan ES beserta istrinya, NF, di kediamannya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.
“Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” jelas AKBP Latif.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo yang setiap tahunnya dikunjungi wisatawan mancanegara.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Humas Polres Probolinggo
