Wartawan Dianiaya Di Halaman DPRD, Insan Pers Probolinggo Raya Bersatu Tempuh Jalur Hukum
Probolinggo, Radarpatroli
Seluruh jurnalis Probolinggo Raya resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang wartawan ke Polres Probolinggo, Kamis (26/02/2026). Laporan tersebut menyusul insiden pemukulan yang terjadi di area halaman DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (25/02/2026).

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Fabil Is Maulana, jurnalis dari Sorot Nusantara. Saat kejadian, Fabil tengah menjalankan tugas jurnalistik meliput kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penghapusan debt collector (depkolektor) yang digelar di Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika Fabil selesai meliput jalannya RDP dan keluar dari ruang rapat menuju halaman gedung DPRD. Tidak lama kemudian, datang sekelompok orang tak dikenal yang diduga sedang mencari seseorang berinisial S, yang disebut-sebut sebagai depkolektor.
Namun situasi berubah menjadi ricuh ketika kelompok tersebut secara tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan. Ironisnya, Fabil yang tidak memiliki kaitan dengan pihak yang mereka cari justru menjadi sasaran pemukulan. secara brutal melakukan penganiayaan tanpa memastikan identitas korban.
Atas kejadian tersebut, pada Kamis (26/02/2026), Fabil Is Maulana secara resmi melaporkan insiden itu ke Polres Probolinggo. Ia datang didampingi oleh seluruh jurnalis yang tergabung dalam Probolinggo Raya sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap kebebasan pers.

Kuasa hukum korban, Achmad Muhkoffi, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Mas Fabil. Kejadiannya di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 262 KUHP, terkait penggunaan tenaga bersama untuk menyerang orang,” jelas Achmad Muhkoffi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar kasus ini segera diproses secara serius oleh aparat penegak hukum dan para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tetap menuntut agar kasus ini diproses lebih lanjut dan secepatnya menetapkan tersangka. Saat ini laporan masih bersifat misterius karena identitas pelaku belum diketahui secara pasti. Biarlah penyelidik yang nantinya mengungkap dan mengidentifikasi para pelaku,” tegasnya.
Achmad Muhkoffi juga menyampaikan bahwa untuk sementara laporan masih sebatas pengaduan awal. Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyelidik dan segera menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video yang diduga memperlihatkan wajah para pelaku serta kronologi kejadian.
“Nanti kami akan mengirimkan beberapa alat bukti berupa video dan lainnya untuk membantu mengungkap siapa para pelaku tersebut. Untuk visum, hari ini juga korban akan menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komsipro, Ahmad Didin, menegaskan bahwa pendampingan terhadap Fabil bukan semata-mata persoalan individu, melainkan menyangkut profesi jurnalis secara keseluruhan.
“Kami di sini mendampingi saudara Fabil untuk melaporkan para pemuda yang melakukan penganiayaan kemarin di TKP Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Ini bukan hanya tentang Fabil secara pribadi, tapi tentang profesi yang mereka aniaya,” ujarnya.
Ia menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Bukan hanya saudara Fabil yang disakiti, tapi teman-teman wartawan se-Indonesia. Kami menjalankan tugas negara, memberikan informasi kepada masyarakat. Kami bukan musuh siapa pun, melainkan menyampaikan apa yang terjadi di lapangan,” tegas Ahmad Didin.
Menurutnya, berdasarkan video yang beredar, wajah para pelaku terlihat jelas sehingga pihaknya berharap kepolisian dapat bergerak cepat.
“Di dalam video itu sudah jelas wajah-wajahnya dan penganiayaannya juga terlihat. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Probolinggo untuk segera menangkap dan menetapkan para tersangka,” katanya.
Peristiwa ini menambah daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan. Para jurnalis Probolinggo Raya berharap penanganan yang cepat, transparan, dan profesional dari aparat penegak hukum agar memberikan efek jera serta menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Solidaritas yang ditunjukkan seluruh insan pers Probolinggo Raya menjadi bukti bahwa profesi jurnalis memiliki komitmen kuat untuk menjaga marwah dan kebebasan pers, serta memastikan setiap tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
