DPKP dan Disdikdaya Satukan Persepsi Soal Regulasi Hari Sekolah

0
IMG-20260304-WA0002
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Upaya memperjelas arah kebijakan pendidikan di Kabupaten Probolinggo kembali ditegaskan. Dewan Pendidikan Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah serta Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus membahas implementasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang seminar KH Hasan Saifourridzal Universitas Islam Zainul Hasan Genggong, Senin (2/3/2026).

Hadir dalam kegiatan itu jajaran pengurus Dewan Pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono beserta staf, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo H. Samsur, perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Probolinggo, kepala sekolah negeri, organisasi profesi guru, perwakilan DPRD hingga organisasi masyarakat.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Prof. Dr. Abdul Aziz Wahab, menegaskan bahwa pihaknya sebagai mitra Disdikdaya siap mengawal seluruh kebijakan pendidikan, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 mengatur tentang lima hari sekolah. Namun sifatnya opsional. Lembaga pendidikan dipersilakan memilih lima atau enam hari sekolah sepanjang syarat administratif, sarana prasarana serta kesepakatan dengan wali murid, komite, tokoh masyarakat, termasuk lembaga diniyah dan TPQ terpenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbedaan pilihan hari sekolah tak seharusnya menjadi bahan perdebatan yang saling menjatuhkan. Lima hari atau enam hari, menurutnya, bukan soal siapa yang lebih unggul.

“Yang terpenting adalah layanan kepada anak didik dan kejelasan visi misi sekolah dalam membangun pendidikan karakter,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Dewan Pendidikan berencana melakukan silaturahmi ke sejumlah sekolah di wilayah barat dan timur Kabupaten Probolinggo. Masing-masing empat SD negeri dan dua SMP akan dikunjungi untuk menyerap aspirasi serta melihat langsung pelaksanaan lima hari sekolah di lapangan.

Sementara itu, Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono menegaskan bahwa kebijakan lima hari sekolah bersifat opsional dan wajib mengacu pada regulasi.

“Lembaga yang menyelenggarakan lima hari sekolah wajib mendapatkan persetujuan dan tanda tangan Bupati yang tertuang dalam SK Bupati. Kami akan melakukan pendataan ulang sebagai bahan evaluasi,” katanya.

Menurutnya, lima hari sekolah harus mampu melahirkan lulusan yang bermutu dan berkarakter. Pendidikan bermutu, lanjutnya, mencakup standarisasi yang jelas, visi misi yang terarah, suasana belajar yang menyenangkan serta keunggulan karakteristik sekolah. Proses pembentukan karakter pun tidak instan—melainkan melalui pemahaman, pelatihan, pembiasaan hingga penghargaan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo H. Samsur turut menyampaikan apresiasi atas peran Dewan Pendidikan dalam mengawal kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa di bawah binaan Kemenag terdapat tujuh lembaga negeri yang menerapkan lima hari sekolah, sementara lembaga swasta masih menjalankan enam hari sekolah dengan penguatan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler.

“Kami tetap menjaga kualitas pendidikan dengan tiga aspek utama, yakni kecerdasan intelektual, emosional atau akhlak serta spiritual. Pembiasaan sholat dhuha dan dhuhur berjamaah tetap berjalan. Di Kabupaten Probolinggo ada sekitar 1.400 Madin dan 1.400 TPQ yang juga berperan dalam pendidikan karakter,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra Bawono menegaskan bahwa Perbup Nomor 7 Tahun 2026 berlaku khusus untuk ASN dan perangkat daerah, bukan untuk siswa.

“Perbup ini mengatur lima hari kerja ASN. Sedangkan pengaturan lima atau enam hari sekolah mengacu pada Permendikbud yang berlaku,” terangnya.

Melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan pendidikan diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi yang ada. Pada akhirnya, bukan soal hitungan hari yang menjadi pusat perhatian, melainkan bagaimana mutu layanan tetap terjaga dan kualitas lulusan terus meningkat—baik dalam sistem lima maupun enam hari sekolah.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!