DKUPP Kabupaten Probolinggo Intensifkan Pembinaan, Pastikan RAT Koperasi Tahun Buku 2025 Tertib Dan Akuntabel

0
IMG-20260304-WA0166-1536x864
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Upaya memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui peningkatan kualitas tata kelola koperasi. Sebagai sokoguru perekonomian rakyat, koperasi dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan regulasi, transparansi keuangan, serta transformasi digital. Untuk itu, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan bertajuk “Desk Persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 dan Entry Data SIMKOPDES” pada Rabu (4/3/2026) di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan ini diikuti oleh para Sekretaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Melalui forum tersebut, para peserta mendapatkan pendampingan teknis secara langsung terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban pengurus, tata cara pelaksanaan RAT yang sesuai aturan, hingga mekanisme penginputan data koperasi ke dalam aplikasi SIMKOPDES sebagai bagian dari percepatan digitalisasi.

Penyelenggaraan RAT merupakan kewajiban mutlak bagi setiap koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan bahwa Rapat Anggota dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun buku. RAT bukan sekadar agenda rutin, melainkan forum tertinggi dalam struktur koperasi yang menjadi ruang pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota. Dalam forum inilah berbagai keputusan strategis ditetapkan, mulai dari evaluasi kinerja, pembagian sisa hasil usaha (SHU), hingga penentuan arah kebijakan dan rencana kerja tahun berikutnya.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip demokrasi ekonomi. Menurutnya, koperasi harus dikelola secara profesional dengan menjunjung tinggi asas keterbukaan dan akuntabilitas.

“Tujuan pembinaan RAT ini adalah untuk memastikan tata kelola koperasi berjalan secara demokratis, transparan dan akuntabel. Kami ingin memastikan setiap koperasi di Kabupaten Probolinggo tertib administrasi, terutama dalam menyiapkan laporan yang valid sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan bahwa penyelenggaraan Rapat Anggota Khusus untuk Rencana Kerja Tahun Buku 2026 dilaksanakan mulai Oktober hingga Desember 2025. Sementara itu, pelaksanaan RAT koperasi Tahun Buku 2025 dijadwalkan berlangsung mulai Januari sampai Juni 2026.

“RAT koperasi tahun buku 2025 yang diselenggarakan bersamaan dengan Rapat Anggota Khusus Rencana Kerja Tahun Buku 2026 dilaksanakan paling lambat bulan Februari tahun 2026,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, laporan pertanggungjawaban pengurus yang disampaikan saat RAT harus memuat aspek kelembagaan atau organisasi, perkembangan usaha, serta kondisi permodalan koperasi. Laporan tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen administrasi yang komprehensif, meliputi laporan posisi keuangan (neraca), laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, fotokopi buku rekening koperasi, berita acara kas opname, daftar inventaris, daftar simpanan anggota, daftar pinjaman bagi koperasi yang memiliki unit simpan pinjam, hingga daftar persediaan bagi koperasi yang memiliki unit usaha ritel atau pertokoan.

Tak hanya itu, kelengkapan administrasi seperti buku daftar anggota, catatan transaksi keuangan yang tertib, serta bukti pelaporan pajak ke KPP Pratama menjadi indikator penting dalam mengukur tingkat kepatuhan dan validitas laporan koperasi. Melalui integrasi data ke dalam sistem SIMKOPDES, DKUPP berharap seluruh data koperasi dapat terdokumentasi secara digital, sehingga memudahkan proses monitoring, evaluasi dan pembinaan secara berkelanjutan.

Digitalisasi melalui SIMKOPDES juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan meminimalisir potensi kesalahan administrasi. Dengan data yang terintegrasi dan terstandarisasi, pemerintah daerah dapat memetakan kondisi riil koperasi di setiap desa dan kelurahan, termasuk potensi pengembangan usaha, kebutuhan pembinaan, serta permasalahan yang dihadapi.

Melalui kegiatan ini, DKUPP Kabupaten Probolinggo optimistis koperasi desa dan kelurahan semakin tertib administrasi, sehat secara kelembagaan dan kuat secara usaha. Pada akhirnya, koperasi yang profesional dan transparan akan menjadi penggerak utama perekonomian masyarakat serta berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan anggota dan pembangunan daerah.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!