Tingkatkan Tertib Administrasi, Pemkab Probolinggo Terapkan Sertifikat Elektronik bagi ASN
Probolinggo, Radarpatroli.com –
Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus mendorong transformasi layanan kepegawaian berbasis digital. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Probolinggo kini resmi menerapkan sistem penerbitan sertifikat elektronik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi.
Langkah tersebut diambil untuk mendukung implementasi Manajemen Talenta ASN sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025. Dengan sistem digital ini, setiap kegiatan peningkatan kapasitas ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo dapat terdokumentasi secara lebih tertib, akurat dan terintegrasi.
Berdasarkan kebijakan terbaru, seluruh sertifikat kegiatan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo kini akan diterbitkan secara elektronik dan ditandatangani langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap rekam jejak pengembangan diri ASN terdata secara akurat dan terstandar.
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo Hari Kriswanto mengatakan pengembangan kompetensi merupakan salah satu unsur penting dalam penilaian manajemen talenta, yang dibuktikan antara lain melalui keikutsertaan ASN dalam kegiatan pengembangan kompetensi serta kepemilikan sertifikat pelatihan atau kegiatan yang relevan.
“Berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, sertifikat kegiatan pengembangan kompetensi yang dilaksanakan secara internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Untuk tertib administrasi dan pengelolaan data pengembangan kompetensi ASN jelas Hari, setiap Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi agar mengajukan permohonan penerbitan sertifikat melalui layanan sertifikat pada website BKPSDM Kabupaten Probolinggo.
“Pengajuan permohonan sertifikat dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan. Perangkat Daerah mengisi formulir pengajuan pada menu layanan sertifikat di website BKPSDM Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Hari menambahkan seluruh persyaratan dan alur pengajuan sertifikat mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan sertifikat yang tersedia pada tautan layanan tersebut. Pengajuan yang tidak mengikuti prosedur dan batas waktu yang telah ditetapkan tidak dapat diproses penerbitan sertifikatnya.
“Melalui mekanisme ini diharapkan seluruh kegiatan pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dapat terdata dengan baik, terstandar serta mendukung implementasi manajemen talenta ASN secara optimal,” pungkasnya.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.
