Satpol PP Probolinggo Tertibkan Karaoke Diduga Sediakan Miras Di Paiton

0
IMG-20260317-WA0004
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com – 

Aktivitas sebuah tempat hiburan karaoke di Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo menjadi sasaran penertiban petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu (15/3/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi yang dilakukan oleh tim Satuan Tugas Penyakit Masyarakat (Satgas Pekat) tersebut merupakan tindak lanjut laporan warga terkait dugaan adanya peredaran minuman keras (miras) di lokasi usaha karaoke tersebut.

Dalam operasi yang digelar pada malam hari itu, petugas berhasil mengamankan tujuh orang pemandu lagu serta sejumlah botol minuman keras dari lokasi karaoke yang menjadi sasaran penindakan. Selanjutnya, para pemandu lagu beserta barang bukti diamankan untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut oleh petugas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami mengatakan bahwa penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas karaoke tersebut, terlebih karena berlangsung di bulan suci Ramadan.

Menurutnya, laporan masyarakat sebenarnya sudah diterima beberapa waktu lalu. Namun penindakan baru dapat dilakukan setelah tim Satgas Pekat menyelesaikan kegiatan operasi di wilayah kecamatan lain di Kabupaten Probolinggo.

“Kami menerima aduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas karaoke yang menyediakan minuman keras, apalagi berlangsung di bulan suci Ramadan. Aduan itu sudah kami terima sejak beberapa waktu lalu, namun karena tim sedang melakukan penindakan di wilayah lain, baru malam ini bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Taufik menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Peran aktif masyarakat, tokoh agama serta berbagai unsur lainnya dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran minuman keras dan aktivitas yang melanggar norma.

“Peran serta masyarakat seperti inilah yang kami harapkan, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan tokoh agama memiliki peran besar dalam mencegah peredaran miras,” jelasnya.

Lebih lanjut Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban sesuai arahan Bupati Probolinggo sebagai upaya melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras.

“Kami sesuai arahan Bapak Bupati tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran miras. Ini merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya miras,” tegasnya.

Ia juga menghimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar norma hukum maupun norma sosial yang berlaku di masyarakat.

“Kami berharap para pengusaha dalam menjalankan usahanya benar-benar mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar norma hukum maupun norma yang hidup di masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Kominfo Kab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!