Viral Di Medsos, Polres Probolinggo Kota Tetapkan Pelaku Kekerasan Anak, SH Sebagai Tersangka

0
31057c9f-7be9-42e1-a246-d76d0dcf0a44
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli.com

Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak yang terjadi di sebuah musholla di wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya memasuki tahap penetapan tersangka. Seorang pria berinisial SH (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang anak berinisial MFR (10).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dan sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan cara membanting korban di area musholla.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasi Humas Zainullah membenarkan adanya penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian.

“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SH. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Zainullah, Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika korban diduga tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormati oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut, pelaku tersulut emosi hingga akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku karena emosi setelah mengetahui korban menggores kendaraan milik kiai pemilik musala tempat mengaji tersebut. Namun demikian, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang sempat beredar luas di masyarakat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih anak-anak,” pungkas Zainullah.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar di media sosial serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

Reporter : Sayful

Sumber Berita : Humas Polres Probolinggo Kota 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!