Sekjen Ormas Tapal Kuda Nusantara Kecam Aksi Pungli Tambang Galian C Berijin Di Desa Patemon Kecamatan Pakuniran

0
5ae6a5e3-6c88-4839-a910-3995b4c2ab88
Bagikan

Probolinggo, Radarpatroli 

Aktivitas tambang galian C berizin di wilayah Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum kepala desa setempat.

Seperti yang terpantau pada aktifitas penambangan galian C di desa Patemon kecamatan Pakuniran. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengutiban dana yang terindikasi ilegal ini ternyata dilakukan langsung oleh Kadesnya. Disebutkan oleh sejumlah sopir truk pengangkut material bahwa Kades setempat (Patemon-red) berinisial MD mendatangi areal tambang menemui pengelola tambang dan meminta dana yang berdalih untuk Kas desa serta untuk kepentingan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa). 

Bahkan ada indikasi Kades mengintimidasi para sopir dan mengusir dari lokasi tambang, mengingat aktifitas tambang tersebut telah mengantongi izin resmi. Ironisnya pihak desa beralibi jika wilayah tambang masuk desanya, padahal ijin tambang bukan hanya wilayah desa Patemon, namun ada lokasi tambang yang masuk desa lain yakni Desa Gunggungan.

Praktik tersebut diduga terjadi secara sistematis dan sudah berlangsung cukup lama. Besaran pungutan bervariasi, tergantung muatan dan frekuensi keluar masuk kendaraan.

Aksi pungutan yang tidak berdasar ini disikapi Sekjen DPP Ormas TKN (Tapal Kuda Nusantara), Kamari SE. Sekjen TKN ini mengecam keras aksi pungutan tanpa didasari ketentuan yang mendasari permintaan dana yang dimaksud.

“Kalau sudah berizin, seharusnya tidak ada pungutan tambahan. Ini malah memberatkan dan terkesan ada oknum yang memanfaatkan situasi,” ujar seorang warga sekitar.

Menurut pria paruh baya ini, penarikan pungutan atas aktifitas yang didukung legalitas formal (perijinan) merupakan preseden buruk dari pemangku wilayah dalam hal ini Kepala Desa yang mengambil kebijakan tanpa dasar yang jelas.

Diketahui, legalitas yang dikantongi pengelola tambang  berupa PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO IZIN : 91201048401290003, Nomor Izin dan Tanggal Terbit : P2T/52/15.02/V/2019; Tanggal 24 Mei 2019.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa terkait dugaan pungli tersebut. Sementara itu, pengelola tambang berharap aparat penegak hukum utamanya jajaran Polres Probolinggo segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting agar aktivitas pertambangan tetap berjalan sesuai aturan tanpa merugikan pihak manapun.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kalau Wartawan Jangan Copas Lahhhh!!!