Ketua Korwil Ormas Tapal Kuda Nusantara Jatim Kutuk Keras Aksi Penganiayaan Oleh Kades Patemon Terhadap Wakil Ketua Brikom TKN
Probolinggo, Radarpatroli.com –
Aksi tak terpuji dan tidak menunjukkan jiwa seorang pemimpin yang ditunjukkan oleh oknum Kepala Desa Patemon Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, Md terhadap M.Joyo menimbulkan keprihatinan sejumlah elemen masyarakat, Jumat (10/4/2026).
Tindakan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) oleh Kades dikabupaten Probolinggo ini sebenarnya tidak perlu terjadi. Dipicu persoalan tambang galian C yang menurut Kades masuk wilayah desanya, padahal ijin tambang legal yang diajukan telah sesuai dengan titik koordinat.
Pihak penambang merasa keberatan atas kebijakan kades yang meminta dana taktis dengan dalih untuk keperluan Bumdes. Penambang merasa keberatan, mengingat penambangan tanah tersebut sudah melalui mekanisme yang berlaku termasuk ijin tambang yang dinilai lengkap (legal).
Entah pengaruh setan apa yang ada dipikiran M (Kades), tanpa ada peringatan, M beserta sejumlah orang mendatangi lokasi tambang yang masuk Desa Gunggungan Kidul Kecamatan Pakuniran dan langsung menyerang korban (Joyo). Kejadian ini sempat terekam ponsel dan viral disejumlah akun medsos.
Kecaman atas tindakan pengeroyokan terhadap, M. Joyo, warga Dusun Arca RT.16/RW.04 Besuk Kabupaten Probolinggo yang sekaligus sebagai wakil ketua Brikom (Brigade komando) DPP Ormas TKN ini juga ditunjukkan oleh Ketua Korwil Ormas TKN, Hari Abdul Hamid atau Rolex.
Kami berharap kasus ini segera diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Bagaimanapun, perbuatan Kades ini sudah diluar nilai nilai tabiat seorang pemimpin. Ini mirip perbuatan preman yang pola pikirnya tak terkendali dan bar bar.”ujarnya.
Berbekal bukti pelaporan kepihak Polres Probolinggo Nomor STTLP/B/77/IV/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR. Yang jelas pelaporan tersebut berisi tindak pidana pengeroyokan Undang undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 KUHP, Hari Rolex meminta aparat penegak hukum dapat bertindak memproses kasus tersebut.
Keprihatinan terhadap kejadian ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN), Prasetyo Eko Karso.
Bagaimanapun kasus ini menjadi atensi bagi DPP Ormas TKN untuk terus memantau perkembangannya. Setidaknya apa yang dialami oleh anggota ormas ini menjadi keprihatinan semua pihak.”kata Ketua Umum DPP Ormas TKN.
(Tim)
