Kasus PHK Massal Disorot, DPRD Kota Probolinggo Buka Peluang Panggil Perusahaan
Probolinggo, Radarpatroli.com
Kota Probolinggo kembali dihadapkan pada persoalan ketenagakerjaan setelah ratusan pekerja dari salah satu perusahaan mengadu ke DPRD setempat. Mereka menuntut kejelasan hak, terutama terkait pesangon, usai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Senin (13/04/2026)

Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Santi Wilujeng Prastyani, dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa pihaknya baru menerima pengaduan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya melalui mekanisme resmi.
“Kasus ini akan kami komunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD lainnya. Karena pimpinan ada tiga, maka harus dibahas bersama sebelum diambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut yang dimaksud dapat berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi terkait. Selain itu, terdapat pula surat pengaduan yang telah diajukan ke Badan Kehormatan DPRD yang akan menjadi bagian dari proses penanganan.
Menurut Santi, terdapat sekitar 300 lebih pekerja yang diberhentikan. Para pekerja tersebut, lanjutnya, menuntut adanya pesangon karena sebagian besar telah memiliki masa kerja cukup lama, mulai dari 5 tahun hingga 10 tahun.
“Mereka menyampaikan belum mendapatkan hak yang layak. Ada yang menyebut THR sudah diterima, tetapi tidak sesuai. Ini masih akan kami pelajari lebih lanjut sebelum disampaikan ke pimpinan untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris LSM Wapar, Kurniadi, menyoroti aspek hukum ketenagakerjaan dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa status pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Jika syarat PKWT tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum dan pekerja otomatis berstatus sebagai karyawan tetap (PKWTT). Ini yang kami duga terjadi, ada upaya penyiasatan aturan,” tegasnya.
Kurniadi juga menilai adanya indikasi perubahan nama perusahaan tanpa perubahan manajemen yang signifikan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pergantian tersebut hanya formalitas untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pembayaran THR diduga tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi waktu maupun nominal. Bahkan, upah pekerja disebut berada di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Probolinggo.
“Kami meminta agar selisih hak pekerja yang tidak dibayarkan dapat dipenuhi. Ini bukan sekadar angka, tetapi hak yang harus diterima pekerja sesuai undang-undang,” tambahnya.
Ketua LSM Wapar, H. Yusuf, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh saat ini merupakan upaya terakhir melalui jalur DPRD. Ia berharap lembaga legislatif dapat memfasilitasi penyelesaian yang adil bagi para pekerja.
“Perjuangan ini kami serahkan ke DPRD sebagai representasi rakyat. Kami tidak bisa memutuskan, tetapi berharap ada solusi yang berpihak pada keadilan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang demi kepastian hukum serta perlindungan hak-hak pekerja di Kota Probolinggo.
Penulis : Sayful
Editor : Yuris
