Pemkab Dan DPRD Probolinggo Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026, Tonggak Penting Menuju APBD Pro Rakyat

Probolinggo, Radarpatroli
Setelah melewati rangkaian pembahasan panjang antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo, akhirnya pada Kamis (2/10/2025), digelar penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Momentum penting ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD, serta dihadiri segenap anggota dewan, perwakilan Forkopimda, dan para pejabat perangkat daerah di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mewakili Bupati Probolinggo, bersama unsur pimpinan DPRD. Penandatanganan ini menandai berakhirnya tahap krusial dalam proses penyusunan APBD, yakni kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terkait arah kebijakan dan prioritas pembangunan untuk tahun 2026.
Sebelum penandatanganan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan resmi dari Banggar DPRD. Dalam laporannya, Banggar menyatakan bahwa dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengikuti sistematika sebagaimana diatur dalam pedoman penyusunan APBD.
Meski begitu, Banggar menegaskan bahwa masih ada beberapa catatan penting yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Catatan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Banggar dan TAPD, yang kemudian disepakati bersama sebagai acuan penyempurnaan lanjutan dalam tahap penyusunan RAPBD.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD atas terjalinnya kesepahaman ini. Menurutnya, KUA dan PPAS adalah dokumen yang sangat fundamental dalam siklus perencanaan pembangunan daerah.
“KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan arah kebijakan pembangunan. Keduanya menjadi fondasi penting dalam penyusunan RAPBD 2026 yang efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. Dengan penandatanganan ini, kita sudah melewati satu tahapan penting menuju APBD yang benar-benar pro rakyat,” ujar Ugas.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada TAPD dan seluruh perangkat daerah yang sudah bekerja keras menyusun dokumen tersebut secara komprehensif. “Saya tahu betul, proses penyusunan ini penuh dinamika. Tapi berkat kerja sama semua pihak, akhirnya kita bisa sampai pada kesepakatan bersama hari ini,” tambahnya.
Sekda Ugas menegaskan bahwa tantangan penyusunan APBD 2026 adalah bagaimana menyeimbangkan antara kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat dengan kebutuhan pembangunan daerah. Oleh karena itu, Pemkab Probolinggo akan menitikberatkan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pengelolaan belanja yang lebih efisien.
“Kita akan fokus menggali potensi PAD, baik dari sektor pajak daerah, retribusi, maupun optimalisasi aset daerah. Di sisi lain, belanja-belanja yang dinilai belum optimal akan dievaluasi dan diarahkan ulang agar benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Pihak DPRD Kabupaten Probolinggo juga menekankan pentingnya kesepakatan ini sebagai langkah bersama membangun daerah. Ketua DPRD (nama sesuai jabatan) dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa KUA-PPAS harus menjadi pijakan agar APBD 2026 tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“DPRD akan terus mengawal agar penyusunan RAPBD berdasarkan KUA-PPAS ini lebih transparan, partisipatif, dan tepat sasaran. Kita ingin memastikan bahwa anggaran yang disusun tidak hanya besar secara angka, tetapi benar-benar bermanfaat bagi rakyat,” tegas pimpinan dewan.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS ini, maka seluruh perangkat daerah diwajibkan segera menindaklanjuti dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). RKA inilah yang nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
“Semoga dokumen ini menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan RAPBD, sehingga hasil akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjawab tantangan pembangunan, dan memperkuat fondasi ekonomi daerah,” kata Sekda Ugas.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo berlangsung dengan suasana formal namun penuh semangat kebersamaan. Anggota dewan dan perwakilan pemerintah tampak aktif mengikuti rangkaian acara, menandakan adanya komitmen bersama dalam membangun sinergi eksekutif dan legislatif demi kepentingan masyarakat luas.
Sejumlah pejabat Forkopimda yang hadir juga menyampaikan apresiasinya atas capaian ini, seraya berharap agar kesepakatan ini benar-benar ditindaklanjuti dengan kerja nyata di lapangan.
Penandatanganan KUA-PPAS 2026 ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Probolinggo. Selain memastikan ketaatan regulasi, langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk terus memperkuat akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Dengan dokumen ini, Pemkab Probolinggo optimistis dapat menyusun APBD yang lebih terarah, efisien, dan berpihak pada masyarakat, sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah di tahun 2026 mendatang.
Reporter : Sayful
Sumber Berita : Kominfo Kab.